NARKOBA SLEMAN : Gadis Muda Tertangkap Edarkan Pil Koplo

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Jum'at, 07 Juli 2017 16:20 WIB
NARKOBA SLEMAN : Gadis Muda Tertangkap Edarkan Pil Koplo

Ilustrasi obat-obatan (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Gadis muda berusia 21 tahun tertangkap mengedarkan psikotropika jenis alprazolam.

 
Harianjogja.com, SLEMAN-Ayu Tyas, gadis muda berusia 21 tahun tertangkap mengedarkan psikotropika jenis alprazolam. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ayu diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sleman bersama rekannya, Faizal Arif, 21. Ayu merupakan warga Trihanggo, Gamping sementara Faizal berdomisili Tegalrejo, Kota Jogja. Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan penangkapan dilakukan di Tegalrejo, Kota Jogja.

“Setelah ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti,” ujarnya, Jumat (7/6/2017).

Barang bukti yang berhasil disita yakni 1 bungkus rokok yang berisikan 10 butir pil psikotropika jenis alprazolam, uang tunai Rp10.000, dan ponsel berwarna hitam. Ketiga barang tersebut diakui sebagai milik Faizal. Selain itu, didapatkan pula 1 ponsel berwarna putih yang disita dari Ayu.

Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengedarkan narkotika untuk keuntungan pribadi. Hasil penjualan kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehar-hari.

Kapolres mengatakan keduanya dijerat dengan Pasal 62, Pasal 60 ayat 4, dan Pasal 60 ayat 5 dari regulasi yang telah disebutkan. Ancaman hukuman paling berat ialah kurungan selama maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online