Olah Sampah Jadi Energi, Pekerja GO-SARI Kini Dilindungi BPJamsostek
Program GO-SARI mengolah sampah menjadi energi sekaligus membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat. Kini para pekerjanya mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaa
Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) di kantor Dishub DIY, Jumat (14/7/2017). (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)
Polemik taksi online mendapat perhatian sejumlah pihak
Harianjogja.com, JOGJA -- Rencana pihak legislatif melakukan evaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32/2017 tentang Angkutan Sewa Khusus disambut positif oleh pihak eksekutif. Dinas Perhubungan (Dishub) DIY selaku instansi teknis terkait pergub tersebut mengklaim telah menempuh jalur sesuai prosedur perundang-undangan saat menyusun pergub tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Gatot Saptadi menegaskan pergub itu disusunnya sengaja untuk mengatur agar angkutan sewa khusus tak lagi dimiliki oleh personal, melainkan milik perusahaan. Dengan begitu, ia menilai pengawasan nantinya akan menjadi lebih mudah.
Itulah sebabnya, selama ini, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak perusahaan penyedia jasa taksi online, bukan dengan pihak pengemudinya. Ia menilai, aspek administrasi, termasuk di antaranya adalah perizinan, mutlak menjadi kewenangan perusahaan.
“Bukan sopirnya. Kami tak ada urusan dengan sopir,” tegasnya saat ditemui di sela Media Gathering di Bilik Kayu, Selasa (18/7/2017).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda DIY ini menilai, perusahaan lah yang mengurus perizinan, uji kir, bukan drivernya jalan sendiri-sendiri. Ia pun menegaskan, setiap perusahaan minimal harus memiliki lima unit armada.
“Kalau cuma dua unit, tidak boleh. Untuk sementara, kuotanya angkutan sewa khusus di DIY, kami buka 100 unit dulu,” imbuh Gatot,
Sebelumnya, Ketua Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) Mochtar Ansori menjelaskan, setidaknya ada tiga poin dalam Pergub 32/2017 yang menjadi sorotannya. Yaitu ketentuan mengenai kewajiban tiap unit angkutan sewa khusus berbadan hukum, uji kir, dan surat kendaraan atas nama perusahaan.
“Kalau dipaksakan seluruh unit berbadan hukum, maka nanti tak ada bedanya dengan taksi argometer. Kami ini kan angkutan sewa khusus,” kata Mochtar ketika audiensi bersama Pimpinan DPRD DIY, Senin (17/7/2017) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program GO-SARI mengolah sampah menjadi energi sekaligus membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat. Kini para pekerjanya mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaa
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 28 Agustus 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 25 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Suzuki menegaskan belum akan mengubah Jimny menjadi mobil listrik. Karakter off-road dan mesin bensin dinilai menjadi identitas utama SUV ikonik tersebut.
Meta dikabarkan segera meluncurkan Hatch, platform agen AI konsumen yang dipersiapkan untuk bersaing dengan OpenAI dan Anthropic. Simak fitur dan strateginya.
Timnas Voli Putri Indonesia hadapi Iran di perempat final AVC 2026. Indonesia unggul 3-2 dari 5 pertemuan terakhir. Kemenangan di Juni 2026 jadi modal berharga.