Olah Sampah Jadi Energi, Pekerja GO-SARI Kini Dilindungi BPJamsostek
Program GO-SARI mengolah sampah menjadi energi sekaligus membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat. Kini para pekerjanya mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaa
Ilustrasi tower BTS (JIBI/Harian Jogja/Antara)
Tower Sleman banyak yang belum memiliki izin
Harianjogja.com, SLEMAN -- Puluhan menara (tower) pemancar telekomunikasi (base transmission station/BTS) di Sleman banyak yang belum mengantongi izin. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengaku akan menegakkan aturan menara seluler.
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/2017/07/22/tower-sleman-banyak-menara-tanpa-izin-beroperasi-835925">TOWER SLEMAN : Banyak Menara Tanpa Izin Beroperasi
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman Sutardi Gunarto mengatakan pihaknya memang mengeluarkan izin pendirian menawar sesuai SKPD terkait. Di sisi lain, pihaknya juga menerima pengaduan dari warga terkait izin tower tersebut. Hanya saja, kata dia, eksekusi untuk penegakan aturan bukan menjadi kewenangan DPMPPT.
"Kami ibarat mesin izin. Kebijakan dari SKPD lain, jadi hanya bersinergi. Tapi memang harus tegas, kalau boleh ya diberi izin kalau tidak boleh, izin tidak dikeluarkan," kata Kabid Pengaduan dan Informasi DPMPPT Sleman Purwanti, Jumat (22/7/2017).
Sekadar diketahui, tahun lalu tercatat 70 menara selluler yang tidak mengantongi izin baik jenis tower macrocell struktur (ukuran besar) maupun microcell (ukuran kecil dengan satu tiang). Hanya 284 menara saja yang berizin. Dari 397 menara yang berdiri, 43 menara berkategori rooftop (di atas bangunan) dengan ketinggian di bawah enam meter.
Dari 70 menara seluler yang berdiri tanpa izin sebagian berada di sepanjang ring road Utara. Seperti di sekitar Perempatan jalan Monjali, sekitar Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY), perempatan Rumah Sakit Akademik UGM, samping Polda DIY dan juga di Timur Flyover Jombor. Ada juga menara selluler yang tidak berizin berdiri di sekitar Jalan Magelang.
Pendirian menara selluler diatur dalam Perda No.7/2015 sementara untuk menara Mikro diatur dalam Perbup No.61/2015. "Secara aturan kami tegas untuk menegakkan aturan. Saat ini, sedang dilakukan proses revisi Perda pendirian menara telekomunikasi," kata Sekda Sleman Sumadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program GO-SARI mengolah sampah menjadi energi sekaligus membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat. Kini para pekerjanya mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaa
Drawing Liga Champions 2026/2027 berlangsung di Monaco pada Kamis malam. Simak jadwal, pembagian pot, dan format league phase UEFA.
Bruno Mars mengumumkan The Romantic Tour 2027 di Asia, namun Jakarta dan Kuala Lumpur tidak masuk daftar konser.
Prabowo menyerukan “Jas Hijau” di Muktamar NU. Ia mengingatkan pentingnya jasa ulama dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Tiga lampu proyek Tol Jogja-Solo di Trihanggo dicuri. PT Adhi Karya memperketat keamanan dan menyiapkan lampu pengganti.
Pertemukan pemimpin bisnis, pemerintahan, teknologi, dan infrastruktur untuk mengupas langkah menuju adopsi AI berskala besar.