Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp242 Miliar
Ilustrasi karaoke (msmagazine.com)
Usaha hiburan ilegal itu diketahui masih nekat beroperasi meski sudah disegel oleh pemerintah
Harianjogja.com, KULONPROGO—Satuan Polisi Pamong Praja Kulonprogo kembali melakukan penyitaan alat dari sebuah rumah karaoke di wilayah Kecamatan Temon, Kulonprogo. Usaha hiburan ilegal itu diketahui masih nekat beroperasi meski sudah disegel oleh pemerintah.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kulonprogo Duana Heru Supriyanto mengatakan penyitaan alat karaoke dilakukan dalam operasi penertiban yang menyasar Karaoke John di Desa Glagah, Temon Sabtu (22/7/2017) dini hari.
Kegiatan itu dilakukan bersama tim gabungan yang didukung Polres dan Kodim 0731/Kulonrogo. “Hasilnya, mengamankan perangkat alat karaoke berupa dua unit perangkat komputer dan dua unit power supply,” ujar Duana, Sabtu.
Petugas juga mengamankan sembilan orang pemandu karaoke untuk menegakkan Peraturan Daerah No.4/2013 tentang Ketertiban Umum. Mereka dibawa ke Mako Satpol PP Kulonprogo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mendapatkan pembinaan. “Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan dengan waktu yang tidak ditentu,” ucap Duana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus Little Aresha memasuki babak baru setelah Polresta Jogja menambah pasal UU Sisdiknas dan memeriksa 152 saksi.
Sekolah Rakyat Prabowo resmi beroperasi di 166 lokasi. Sebanyak 15.945 siswa menikmati pendidikan gratis berbasis asrama.
Program MBG menyerap 1,28 juta pekerja dan melibatkan ribuan UMKM serta koperasi dalam rantai pasok pangan nasional.
Pemerintah menambah kuota Magang Nasional 2026 menjadi 150 ribu peserta. Batch I ditargetkan mulai berjalan Juli 2026.
Peminat SNBT UGM 2026 mencapai 84.637 peserta. Sekolah Vokasi, Fakultas Teknik, dan Fisipol jadi fakultas paling diminati.