Harga Beras Rendah, Petani Bantul Pilih Simpan Hasil Panen
dokumen
Puluhan calon jamaah umroh salah satu biro yang berkantor di Ngaglik, Sleman batal berangkat meski sudah membayar sejak berbulan-bulan lalu
Harianjogja.com, SLEMAN-Puluhan calon jamaah umroh salah satu biro yang berkantor di Ngaglik, Sleman batal berangkat meski sudah membayar sejak berbulan-bulan lalu. Kasus ini juga sudah ditangani oleh Polres Sleman.
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Are mengatakan ada laporan yang masuk dari sejumlah calon jemaah umroh tersebut yang merasa tertipu.
“Masih dalam proses lidik meskipun informasinya dari pihak perusahaan ada wacana mau ganti rugi,” terangnya pada Minggu (6/8/2017). Sampai saat ini, sejumlah calon jemaah umroh itu belum jua diberangkatkan sedangkan pihak terlapor sudah dipanggil untuk dilakukan penyidikan.
Terkait wacana ganti rugi ini, ia mengatakan hal tersebut kembali kepada para pelapor. Jika memang sudah merasa mendapatkan keadilan dan haknya terpenuhi maka prosesnya akan dihentikan.
Namun, jika memang belum puas maka prosesnya akan tetap dilanjut hingga proses persidangan. Apabila ternyata para pelapor ini sudah diberangkatkan oleh perusahaan yang dipermasalah, ia menilai keputusan untuk menghentikan proses hukum menjadi wewenang pengadilan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sleman, Silvia Rosetta mengatakan sebanyak 80 calon jemaah umrah tersebut memang belum diberangkat dan sudah melapor ke pihaknya. Calon jemaah tersebut juga tak mendapatkan kepastian mengenai pemberangkatan ulang maupun pengembalian dana yang sudah dibayarkan.
Dijelaskan pula jika biro haji dan umrah nakal tersebut sebenarnya belum mengantongi izin resmi dan hanya bermodalkan konsorsium haji khusus dari PT Diyosiba Jakarta. Padahal, mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) maka tidak ada istilah konsorsium umrah namun hanya konsorsium haji khusus. “Jadi memang ilegal statusnya, izinnya nempel,” ujarnya.
Pihaknya sendiri sudah menanggapi kasus ini dengan berkomunikasi ke Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY. Surat peringatan juga sudah dilayangkan ke biro tersebut pada April lalu meski sampai saat ini belum ada kejelasan. Diakui jika biro tersebut melanggar PMA Nomor 18/2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Calon jemaah yang merasa tertipu memang berhak mengadukan hal ini ke pihak yang berwajib meski banyak yang takut melakukannya karena anggapannya uangnya sudah raib. Penyelenggaran sendiri tetap diberikan kesempatan untuk mengembalikan dana yang telah dibayarkan ataupun memberangkat jemaah yang tertunda ini.
Meski demikian, Silvia menghimbau masyarakat tidak tergiur pada biaya umrah murah, terlebih lagi daftar tunggu haji saat ini memang relatif panjang.
Kemenag sendiri telah menerbitkan anjuran 5 Pasti Umrah antara lain legalitas travel, jadwal pemberangkatan, tiket pesawat terbang pulang dan pergi, status penginapan dan visa. Masyarakat bisa memastikan legalitas biro travel tersebut di website www.haji.kemenag.go.id untuk tindakan preventif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penumpang kereta api di wilayah Daop 6 Jogja tembus 33.406 orang selama libur Iduladha 2026. KAI tambah tujuh perjalanan KA tambahan
Brad Binder buka suara soal perbandingan Valentino Rossi dan Marc Marquez. Akui The Doctor adalah pahlawan dan standar tertinggi di MotoGP.
Final Liga Champions 2026, PSG vs Arsenal di Budapest. Simak ulasan taktik, kabar pemain, dan jadwal lengkap laga penentuan juara Eropa malam ini.
Sebanyak 86.118 peserta KIP Kuliah lolos SNBT 2026, namun hanya 39.662 dinyatakan eligible menerima bantuan biaya pendidikan dan hidup.
China mewajibkan talenta AI mendapat izin pemerintah sebelum bepergian ke luar negeri demi mencegah kebocoran teknologi strategis.