Olah Sampah Jadi Energi, Pekerja GO-SARI Kini Dilindungi BPJamsostek
Program GO-SARI mengolah sampah menjadi energi sekaligus membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat. Kini para pekerjanya mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaa
Perumahan Sleman di Sidorejo, lahan seharusnya untuk holtikultura.
Harianjogja.com, SLEMAN- Izin pendirian perumahan Godean Hill di Sidorejo, Godean belum bisa diturunkan. Banyak faktor yang mengakibatkan kendala tersebut.
Alasan pertama, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Petaru) Sleman Muhammad Sugandi mengatakan berdasarkan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) Sleman lokasi yang menjadi proyek pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu tidak sesuai dengan peruntukannya. Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum memberikan izin untuk pendirian rumah bersubsidi tersebut.
"Sebab berdasarkan RTRW Sleman, lokasi Jering Sidorejo Godean itu peruntukannya untuk hortikultura," katanya kepada Harianjogja.com, beberapa waktu lalu.
Pemkab sudah berkali-kali meminta agar pelaksanaan proyek tersebut dihentikan lebih dulu sebelum pemrakarsa mengantongi izin. Bahkan, Pemkab melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-KP) Sleman sudah memberikan dua kali surat teguran atau peringatan kepada pihak pengembang, PT Dewi Sri Sejati.
"Surat teguran diberikan pada Agustus 2016 dan 20 Februari 2017. Kalau melakukan aktivitas pembangunan, baru kami layangkan surat teguran ketiga," kata Kabid Pendataan, Pembinaan dan Pengawasan Bangunan DPU-KP Sleman Amperawan Kusjadmikahadi.
Faktor kedua, menurut dia perlu ada kajian secara menyeluruh terkait pembangunan perumahan tersebut. Pasalnya, rumah-rumah MBR itu berdiri di tanah perbukitan yang diratakan. "Sampai saat ini belum ada keputusan layak tidaknya perumahan itu berdiri di area perbukitan itu,"katanya.
Baginya, perlu dilakukan studi dan kajian stuktur tanah apakah benar-benar aman untuk dibangun perumahan. Jika kajian sudah dilakukan dan memungkinkan untuk pemukiman warga serta tidak melanggar ketentuan RTRW, bukan tidak mungkin izin bisa diberikan.
"Tapi ini (pemberian izin) bukan wewenang kami. Ada DPMPPT. Kami bergerak kalau ada aktifitas pembangunan rumah di sana. Itupun terkait masalah IMB," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program GO-SARI mengolah sampah menjadi energi sekaligus membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat. Kini para pekerjanya mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaa
Harga emas Antam naik Rp18.000 menjadi Rp2.768.000 per gram. Simak harga lengkap 0,5 gram hingga 1.000 gram dan ketentuan pajaknya.
Manchester City dikabarkan sepakat merekrut Allan Elias dari Palmeiras dengan nilai 40 juta euro atau sekitar Rp828 miliar.
Kemenhut menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan setelah karhutla membakar 1.511,55 hektare areal kelolaan di Kalimantan.
Jepang diproyeksikan membutuhkan 820.000 tenaga kerja dalam lima tahun. Pemkab Magelang mendorong SDM lokal meningkatkan kompetensi.
AS mengusulkan biaya pengajuan visa kerja H-1B sebesar 103.265 dolar AS atau sekitar Rp1,82 miliar, di luar biaya lainnya.