40.000 Pengunjung Ditargetkan Datang ke Magelang, UMKM dan Warga Jadi Sasaran
Pemkot Magelang berharap kedatangan pengunjung dalam berbagai kegiatan tersebut dapat memberi efek lanjutan bagi perekonomian lokal.
Ilustrasi uji kompetensi dalam rangka lelang jabatan. (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)
Selain berencana menggelar dua pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan menggelar seleksi perangkat desa tahap kedua
Harianjogja.com, SLEMAN- Selain berencana menggelar dua pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan menggelar seleksi perangkat desa tahap kedua.
Pelaksanaan kedua kegiatar tersebut masih menunggu perubahan peraturan daerah. Baik Perda No.16/2016 terkait Tata Cara Pengisian Perangkat Desa maupun Perda No.5/2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Kabid Pengembangan Kelembagaan Aparat Desa DPMD Sleman Lasiman menjelaskan, pelaksanakan Pilkades untuk dua desa yakni Pemdes Sidokarto (Godean) dan Pakembinangun (Pakem) tetap direncanakan tahun ini. "Kami masih menunggu perubahan Perda no 5 tahun 2015," katanya, Senin (21/8/2017).
Revisi kedua Perda tersebut segera dibahas oleh DPRD Sleman. Meski ada rencana revisi Perda namun hal itu tidak akan mengganggu proses pelaksanaan Pilkades maupun rencana seleksi perangkat desa tahap kedua.
Menurutnya, perubahan aturan pelaksanaan Pilkades tersebut tidak banyak berubah. Pemilihan kades tetap digelar secara langsung, dan bukan diseleksi laiknya perangkat desa dan dukuh. Revisi Perda hanya pada aturan yang memberikan kesempatan yang lebih luas kepada warga untuk mencalonkan diri sebagai Kades. Tidak terbatas sebagai warga desa tersebut atau warga Sleman saja. Warga luar daerah juga bisa ikut mencalonkan diri.
"Calon Kades tidak harus berdomisili atau ber-KTP di wilayah desa setempat. Semua warga negara Indonesia bisa mendaftar atau menjadi calon Kades," katanya.
Aturan tersebut merupakan konsekuensi dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan calon kepala desa dan perangkat desa.Seluruh warga negara Indonesia dari manapun dapat mendaftarkan atau mengikuti seleksi dan mengisi perangkat di desa. "Kalau Perda 16/2016 terkait pengisian perangkat desa sudah mengadopsi keputusan MK ini," katanya.
Perubahan untuk Perda 16/2016 ditekankan pada beberapa hal. Seperti tata cara musyawarah desa (musdes) ataupun musyawarah dusun (musdus). Dia optimistis, revisi kedua Perda tersebut akan selesai sebelum jadwal pelaksaan kedua kegiatan itu. Sebab proses revisi Perda tersebut direncanakan selesai sebelum pelaksanaan seleksi tahap kedua digelar.
Menurut rencana, pasa tahap kedua seleksi perangkat desa hanya sekitar 22 lowongan. Terdiri dari Sekretaris Desa 2 orang, Dukuh (17 orang), Kaur Keuangan dan Kasi Pemerintahan masing-masing satu orang. Masih ada dua lowongan hasil penundaan seleksi tahap pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Magelang berharap kedatangan pengunjung dalam berbagai kegiatan tersebut dapat memberi efek lanjutan bagi perekonomian lokal.
Laga Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia ditunda akibat cuaca buruk. Pertandingan dijadwalkan ulang pada 28 dan 31 Oktober 2026.
Karyawan menolak PHK? Simak batas waktu mengajukan keberatan, proses bipartit, penyelesaian perselisihan, dan aturan pesangon.
Indonesia naik ke peringkat kedua destinasi ramah Muslim dunia versi GMTI 2026 dengan skor 79, menyamai Türkiye dan Arab Saudi.
BPBD Gunungkidul menyatakan belum menerima laporan kerusakan setelah gempa M5,4 pada Selasa malam. Warga diimbau tetap tenang dan mengikuti informasi BMKG.
Wagub Jateng Taj Yasin mengajak generasi muda melakukan aksi nyata mengatasi persoalan masyarakat dan mengantisipasi bencana pada Hari Sumpah Pemuda 2026.