Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Rusunawa Bantul masih sepi peminat
Harianjogja.com, BANTUL- Syarat menghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) khusus untuk pekerja di Desa Tamanan, Banguntapan, Bantul dinilai memberatkan. Pemeirntah terpaksa memangkas sejumlah syarat lantaran sampai saat ini ratusan petak kamar Rusunawa tak kunjung laku.
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/2017/08/29/rusunawa-bantul-syarat-penghuni-memberatkan-apa-saja-847208">RUSUNAWA BANTUL : Syarat Penghuni Memberatkan, Apa Saja?
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul selama ini menjadi salah satu lembaga yang turut mempromosikan Rusunawa karena menyangkut penyediaan tempat tinggal murah bagi pekerja. Bahkan, kata Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan dan Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Bantul, And Nursina Karti, Disnakertrans turut mengusulkan pendirian Rusunawa pekerja di Tamanan meski pembangunan dan pengelolaannya dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Bantul.
Padahal kata dia, Pemerintah Pusat yang mendanai pembangunan Rusunawa menargetkan, rumah petak itu telah dihuni seluruhnya pada tahun ini. Seharusnya ujar dia, ada penyederhanaan syarat penghuni Rusunawa pekerja sehingga warga tertarik tinggal di tempat tersebut.
Ditambahkannya, Disnakertrans mendorong terpenuhinya hak-hak pekerja seperti tempat tinggal yang layak dan terjangkau. And Nursina menyebut pada 2009, tercatat sebanyak 30.000 pekerja di Bantul yang tidak memiliki rumah layak. Kini ia mengklaim jumlahnya menurun seiring tumbuhnya sejumlah rumah bersubsidi yang dipasarkan pengembang bekerjasama dengan pemerintah. Selain perumahan bersubsidi, pemerintah juga menyediakan rumah petak Rusunawa.
Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Bantul Suparyani mengatakan, lembaganya tengah merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang menetapkan 14 syarat penghuni Rusunawa. “Kami tengah merevisi Perbub, itu butuh proses, prinsipnya kami memudahkan syaratnya,” kata Suparyani.
Namun Suparyani enggan menyebut apa saja syarat yang dipangkas oleh pemerintah lantaran dianggap memberatkan. Namun demikian kata dia, penyederhanaan syarat penghuni Rusunawa tidak mengubah esensi rumah petak tersebut sebagai rumah untuk pekerja. Selain merevisi syarat sewa Rusunawa, pemerintah juga memantau dan mencatat apa saja kendala atau persoalan yang menghambat kelancaran operasional Rusunawa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Polres Kulonprogo memperketat pengawasan pupuk subsidi untuk mencegah penyelewengan dan memastikan distribusi tepat sasaran.
Kemendikdasmen ubah jadwal TKA SMA 2026 dimajukan dan diperpanjang jadi 4 hari dengan skema ujian baru.
WHO memperingatkan wabah Ebola varian Bundibugyo di Afrika Tengah menyebar cepat dan menyebabkan ratusan kematian. Gejalanya mirip flu biasa.
Cara keluar dari Safe Mode HP Samsung dengan 5 langkah mudah agar ponsel kembali normal tanpa harus ke servis.
Mahasiswa UGM Bagas Amar Hakiki meninggal dunia saat glamping di Posong Temanggung. FIB UGM sampaikan duka dan tunggu hasil penyelidikan polisi.