Kehancuran Ekologi RI di Balik Transisi Energi Disuarakan di COP30
Nasib banyak Masyarakat Adat justru kian terancam oleh ambisi transisi energi global.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul membongkar dugaan korupsi penyalahgunaan aset desa di Desa Trimulyo, Jetis
Harianjogja.com, BANTUL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul membongkar dugaan korupsi penyalahgunaan aset desa di Desa Trimulyo, Jetis dengan nilai kerugian mencapai Rp360 juta. Seorang mantan aparat desa beserta seorang pengusaha segera ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Ketut Sumedana mengatakan, belum lama ini lembaganya menaikkan perkara dugaan korupsi di Dusun Kembangsongo, Trimulyo, Jetis dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Aparat Kejaksaan membidik dua modus dugaan korupsi yang terjadi dalam kasus ini. Pertama, kegiatan sewa menyewa dan penjualan tanah kas desa oleh mantan aparat Desa Trimulyo yang dilakukan tanpa seizin gubernur.
Modus berikutnya, aparat desa juga menyewakan aset rumah toko (ruko) milik Pemerintah Desa namun keuntungan dari bisnis tersebut tidak masuk ke kas daerah namun diduga dikorupsi. Bahkan kata dia, penyusutan nilai aset yang disewakan secara ilegal juga dapat dihitung sebagai kerugian negara.
“Di DIY ini karena tanah kas desa adalah milik Sultan Grond [SG] maka setiap alih fungsi lahan desa harus seizin gubernur. Indikasi korupsinya di sana karena ada pelanggaran aturan. Kedua, hasil persewaan aset desa justru masuk kantong pribadi,” papar Ketut Sumedana, Rabu (30/8/2017).
Ketut menyebut, ada puluhan ruko yang disewakan namun keuntungannya tidak masuk ke kas desa. Kejaksaan menghitung nilai kerugian akibat perkara tersebut mencapai Rp360-an juta. Perkara tersebut telah terjadi sejak 2014. Kejaksaan yang mendapat laporan dari masyarakat menyelidiki kasus ini dalam rentang waktu sekitar dua bulan.
Ketut memastikan, dalam waktu dua pekan ke depan Kejaksaan akan menetapkan tersangka perkara penyalahgunaan aset desa tersebut. Dua nama calon tersangka sudah dikantongi penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Nasib banyak Masyarakat Adat justru kian terancam oleh ambisi transisi energi global.
Polres Kulonprogo memperketat pengawasan pupuk subsidi untuk mencegah penyelewengan dan memastikan distribusi tepat sasaran.
Kemendikdasmen ubah jadwal TKA SMA 2026 dimajukan dan diperpanjang jadi 4 hari dengan skema ujian baru.
WHO memperingatkan wabah Ebola varian Bundibugyo di Afrika Tengah menyebar cepat dan menyebabkan ratusan kematian. Gejalanya mirip flu biasa.
Cara keluar dari Safe Mode HP Samsung dengan 5 langkah mudah agar ponsel kembali normal tanpa harus ke servis.
Mahasiswa UGM Bagas Amar Hakiki meninggal dunia saat glamping di Posong Temanggung. FIB UGM sampaikan duka dan tunggu hasil penyelidikan polisi.