Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Kegiatan penambangan di Sungai Progo (JIBI/Harian Jogja/Nina Atmasari)
Tambang Bantul tak berizin terjadi di Poncosari
Harianjogja.com, BANTUL -- Puluhan penambang tradisional di Desa Poncosari, Srandakan, Bantul menggagalkan upaya petugas kepolisian merazia mesin diesel yang digunakan untuk menambang pasir di Sungai Progo, Rabu (30/8/2017).
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/?p=847558">TAMBANG BANTUL : Loh, Malah Penambang Pasir Hadang Razia Polisi
Sekretaris Kelompok Penambang Rakyat Progo Yunianto mengatakan, warga menolak alat produksi mereka disita petugas. Ia membantah para penambang rakyat menggunakan mesin penyedot pasir.
“Mesin diesel itu bukan penyedot pasir, itu adalah mesin yang digunakan untuk meniup pasir supaya naik ke permukaan air dan terpisah dengan bebatuan. Setelah pasir terpisah dari batu, baru diambil secara manual [menggunakan serok]. Kalau tidak ada alat itu sulit untuk mengambil pasir,” ungkap Yunianto.
Kapasitas mesin tersebut menurutnya hanya 16 PK. Terbilang kecil untuk disebut sebagai alat penambangan pasir modern. Penolakan tersebut juga dilatari kekecewaan warga terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak adil terhadap penambang tradisional.
Pemerintah DIY kata dia justru memfasilitasi atau menerbitkan izin bagi penambangan modern menggunakan alat berat dari pada membantu memfasilitasi izin penambang rakyat yang telah lama mencari penghidupan di Sungai Progo.
“Kalau Pemerintah DIY konsisten dengan Undang-undang Minerba [mineral dan batu bara] Sungai Progo tidak begini kondisinya. Sesuai aturan, pemerintah menetapkan wilayah penambangan rakyat bukan justru lebih dulu mengizinkan penambangan modern,” papar dia. Pihaknya mendesak pemerintah berhenti mengeluarkan izin usaha penambangan modern sebelum menyelesaikan masalah perizinan penambangan rakyat.
Saat ini kata dia, keberadaan penambangan modern telah mengganggu area penambangan rakyat. “Alat berat yang beroperasi itu, pengaruhnya hingga radius satu kilometer. Mereka menambang di tempat lain menggunakan alat berat, tapi pasir di sini ikut terbawa,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Polres Kulonprogo memperketat pengawasan pupuk subsidi untuk mencegah penyelewengan dan memastikan distribusi tepat sasaran.
Kemendikdasmen ubah jadwal TKA SMA 2026 dimajukan dan diperpanjang jadi 4 hari dengan skema ujian baru.
WHO memperingatkan wabah Ebola varian Bundibugyo di Afrika Tengah menyebar cepat dan menyebabkan ratusan kematian. Gejalanya mirip flu biasa.
Cara keluar dari Safe Mode HP Samsung dengan 5 langkah mudah agar ponsel kembali normal tanpa harus ke servis.
Mahasiswa UGM Bagas Amar Hakiki meninggal dunia saat glamping di Posong Temanggung. FIB UGM sampaikan duka dan tunggu hasil penyelidikan polisi.