Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat, Pertamina Siapkan Rantai Pasok SAF
Pertamina menyiapkan SAF berbasis minyak jelantah di Cilacap. Tantangannya kini memastikan pasokan UCO agar produksi berkelanjutan.
Warga mengurus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Klaten, Senin (6/3/2017). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)
Realisasi penerimaan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun ini masih jauh dari harapan
Harianjogja.com, SLEMAN- Realisasi penerimaan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun ini masih jauh dari harapan. Memasuki minggu pertama September 2017, penerimaan PBB baru mencapai 46,08%.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Wahyu Wibowo menjelaskan, capaian PBB per 31 Agustus hanya Rp36,4 miliar atau 46,08 % dari target PBB tahun ini sebesar Rp79 miliar. "Penerimaan PBB masih jauh dari target PBB yang harus diterima," kata Wahyu di ruang kerjanya, Rabu (6/9/2017).
Realisasi penerimaan PBB-P2 tahun pajak 2017 per kecamatan capaiannya bervariasi. Antara 38,59 % sampai 93,71 %. Yang paling rendah per 4 September justru di kecamatan Depok.
Penerimaan PBB hanya Rp12,18 miliar (38,59 %) dari target Rp31,56 miliar. Adapun capaian penerimaan tertinggi justru Kecamatan Cangkringan. Dari target Rp630 juta, penerimaan PBB nya saat ini sebesar Rp591,2 juta (93,71 %).
Untuk realisasi penerimaan PBB per desa paling rendah dari Desa Maguwoharjo Depok. Penerimaan PBB baru Rp2,34 miliar (26,82 %) dari target Rp8,74 miliar. Sedangkan yang sudah lunas (100 %) baru dua desa, yakni Wukirharjo Prambanan dan Umbulharjo Cangkringan.
"Kalau Wukirharjo targetnya Rp22,7 juta sementara Umbulharjo Rp63,4 juta," paparnya.
Pihaknya masih memiliki waktu untuk meningkatkan penerimaan PBB. Sebab jatuh tempo pembayaran PBB hingga 30 September mendatang. Upaya untuk percepatan penerimaan PBB akan dilakukan dengan berbagai cara antara lain dengan pembayaran PBB panutan, pekan pembayaran PBB secara terus menerus.
Pihaknya juga akan mendorong seluruh wajib pajak untuk segera membayar PBB. "Kami mengimbau wajib PBB yang selektif sesuai ketetapan PBB-P2 30 September 2017," jelasnya.
Dia juga mengingatkan, para wajib PBB untuk menghindari sanksi denda. Jika pembayaran PBB dilakukan setelah jatuh tempo, maka wajib PBB akan mendapat sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % perbulan. "Jadi yang telat bayar PBB akan dikenai denda," katanya.
Wahyu menambahkan, ada beberapa bank yang bisa dimanfaatkan untuk membayar PBB meliputi Bank BPD DIY, Bank Mandiri, dan Bank BRI Syariah/KUD PUSKUD Mataram. Disamping itu, wajib pajak juga bisa membayar melalui fasilitas ATM, memakai fasilitas EDC, Mobil Kas, dan penjemputan setoran oleh petugas Bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pertamina menyiapkan SAF berbasis minyak jelantah di Cilacap. Tantangannya kini memastikan pasokan UCO agar produksi berkelanjutan.
Luka Modric mengaku malu setelah Kroasia kalah telak 0-7 dari Inggris di UEFA Nations League dan kini terancam degradasi.
Veda Ega Pratama bangkit dari insiden crash saat kualifikasi dan finis ke-11 pada Moto3 Jepang 2026. Pembalap Indonesia itu meraih 5 poin penting jelang Moto3 M
Tesla menghapus radio FM dan DAB pada Model 3 RWD baru di Australia. Pengguna kini mengandalkan TuneIn berbasis internet.
Anggun C. Sasmi kembali ke GBK setelah 36 tahun dan tampil di closing ceremony FIFA ASEAN Cup 2026 sebelum final Indonesia vs Thailand.
Penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota, sekretariat DPRD, pemerintah desa, dan perguruan tinggi yang menunjukkan kinerja baik dalam pen