Transaksi Nontunai Mulai Diberlakukan Pemkot Jogja, Bagaimana Pelaksanaannya?

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Minggu, 10 September 2017 14:20 WIB
Transaksi Nontunai Mulai Diberlakukan Pemkot Jogja, Bagaimana Pelaksanaannya?

One hundred thousand rupiah notes are seen through a magnifying glass in this photo illustration taken in Singapore, in this file picture taken March 14, 2013. Banks in Singapore are stubbornly against adopting domestically set reference rates for derivative contracts in the Indonesia rupiah, despite preparing to drop their own rate fixing for the Malaysian ringgit and Vietnamese dong. To match Analysis MARKETS-INDONESIA/FIXING REUTERS/Edgar Su/Files (SINGAPORE - Tags: BUSINESS)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Nasrul Khoiri menilai sistem transaksi non-tunai yang sudah diberlakukan sejak 1 Setember lalu di Kota Jogja belum berjalan maksimal.

Harianjogja.com, JOGJA-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Nasrul Khoiri menilai sistem transaksi non-tunai yang sudah diberlakukan sejak 1 Setember lalu di Kota Jogja belum berjalan maksimal. Masih banyak organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menerapkannya.

Nasrul mencatat, beberapa persoalan teknis sistem tersebut belum berjalan di antaranya, "Karena sosialisasi yang dilakukan di internal birokrasi Pemerintah Kota Jogja dengan pihak-pihak yang terkait kurang masif," kata Nasrul, Jumat (8/9/2017).

Namun demikian, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan beberapa kekurangan itu menjadi bagian yang harus dievaluasi. Pihaknya mendukung pelaksanaan kebijakan non-tunai di semua perangkat daerah karena dengan sistem tersebut akan mendorong tata kelola pemerintahan khususnya dalam pengelolaan keuangan yang baik dan bebas korupsi.

Sistem transaksi non-tunai yang diberlakukan sejak 1 September ini bertahap, dimulai dari transaksi minimal Rp500.000. Semua OPD yang akan melakukan pembayaran atau penerimaan pembayaran dari luar tidak diperkenankan tunai, melainkan harus melalui transfer.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Kadri Renggono mengakui masih banyak persoalan yang perlu diperbaiki dalam sistem tersebut. Ia mengatakan persoalan itu tidak hanya dari dalam, namun juga dari luar, misalnya pihak luar yang akan menerima pembayaran tidak memiliki rekening bank.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online