Diadukan Warga, Aktivitas Tambang Galian C di Ngawen Berhenti Operasi
Satpol PP Gunungkidul mengecek tambang galian C di Ngawen setelah aduan warga. Pemantauan terakhir menunjukkan aktivitas tambang telah berhenti.
Ilustrasi, pengunjung berbelanja di toko berjering./ Ilustrasi Bisnis.com
Harianjogja.com, BANTUL—Aturan penyelenggaraan toko modern di Kabupaten Bantul berubah setelah DPRD setempat mengesahkan perubahan regulasi tentang pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan. Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah penyesuaian jarak minimal antara pasar rakyat dan toko swalayan, khususnya toko modern berjejaring, dari sebelumnya 3 kilometer menjadi sekitar 1 kilometer.
Ketua Komisi B DPRD Bantul, Arif Haryanto, mengatakan perubahan tersebut menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No. 21/2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat.
“Dalam forum akhirnya kami sepakat jarak yang baru itu 1 kilometer dari pasar rakyat ke toko swalayan, khususnya yang berjejaring,” kata Arif, Rabu (28/10/2026).
Menurut Arif, penetapan jarak baru didasarkan pada pertimbangan perkembangan zaman, teknologi, jumlah penduduk, kepadatan, dan jangkauan pelayanan. Kajian akademis juga menjadi salah satu dasar untuk menentukan jarak yang dinilai sesuai dengan kondisi saat ini.
Sejumlah Kawasan Dikecualikan dari Aturan Jarak
Meski jarak minimal toko modern dan pasar rakyat ditetapkan menjadi 1 kilometer, ketentuan tersebut tidak berlaku di seluruh wilayah Bantul. Sejumlah kawasan strategis dan koridor jalan tertentu mendapatkan pengecualian.
Wilayah yang dikecualikan mencakup Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), jalur menuju Bandara YIA, serta jalan nasional tertentu. Pengecualian juga berlaku di sejumlah kawasan fasilitas publik, seperti rumah sakit, sekolah, dan terminal.
Pengaturan ini menjadi bagian dari perubahan ketentuan mengenai lokasi penyelenggaraan toko swalayan dalam regulasi baru yang menggantikan perda sebelumnya.
Toko Modern Wajib Sediakan Ruang untuk Produk UMKM
Selain mengatur jarak, perubahan perda tersebut mewajibkan toko modern menyediakan ruang bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Produk lokal harus ditempatkan di area strategis agar memiliki peluang lebih besar untuk dikenal dan dibeli konsumen.
Arif menjelaskan ketentuan ini berbeda dari aturan sebelumnya yang belum secara tegas mewajibkan penyediaan ruang khusus bagi produk UMKM. Adapun persentase luas area dan mekanisme pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati (Perbup).
"Perubahan lain adalah kewajiban toko modern menyediakan ruang untuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Produk UMKM harus ditempatkan pada area yang strategis agar memiliki kesempatan lebih besar untuk dikenal dan dibeli konsumen," jelasnya.
Kewajiban tersebut menjadi salah satu aspek kemitraan usaha yang diatur dalam perubahan regulasi pasar rakyat dan toko swalayan di Bantul.
Sedikitnya 50% Pekerja Harus Warga Bantul
Perubahan aturan juga menyasar penyerapan tenaga kerja lokal. Perusahaan toko modern diwajibkan mempekerjakan sedikitnya 50% tenaga kerja lokal dengan ketentuan pekerja tersebut memiliki KTP Bantul dan berdomisili di Bantul.
Di sisi lain, jam operasional toko modern akan diatur agar lebih tertib. Pengaturan ini diharapkan memberi kesempatan bagi pasar rakyat untuk melayani masyarakat pada pagi hari, terutama sekitar pukul 06.00-07.00 WIB.
Perusahaan toko modern juga diwajibkan menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Pelaksanaannya dapat berupa kegiatan fisik maupun nonfisik di lingkungan sekitar.
Pelanggaran Bisa Berujung Usulan Pencabutan Izin
Untuk memastikan ketentuan dalam perda dijalankan, regulasi baru tersebut akan dilengkapi mekanisme pemberian sanksi secara bertahap. Tahapan sanksi dimulai dari teguran tertulis hingga usulan pencabutan izin kepada pemerintah pusat.
Arif mengatakan proses usulan pencabutan izin dilakukan melalui kementerian yang berwenang menerbitkan izin menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).
"Dalam aturan baru ini nanti juga dilengkapi mekanisme sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga usulan pencabutan izin kepada pemerintah pusat melalui kementerian yang berwenang menerbitkan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS)," katanya.
Dengan perubahan tersebut, aturan penyelenggaraan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan di Bantul mencakup penyesuaian jarak, penyediaan ruang produk UMKM, penyerapan pekerja lokal, jam operasional, tanggung jawab sosial perusahaan, serta mekanisme sanksi bagi pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Gunungkidul mengecek tambang galian C di Ngawen setelah aduan warga. Pemantauan terakhir menunjukkan aktivitas tambang telah berhenti.
Konser Andrea Bocelli di Borobudur dan Jakarta tetap digelar pada 31 Oktober dan 3 November 2026 dengan pesan kemanusiaan.
Survei Indef terhadap 1.800 UMKM menunjukkan partisipasi dalam program MBG masih rendah, sementara 22% responden mengalami penurunan usaha.
DPRD Bantul mengubah aturan toko modern. Jarak minimal menjadi 1 km, produk UMKM wajib mendapat ruang, dan 50% pekerja harus warga lokal.
Bahlil Lahadalia memastikan pengadaan impor minyak melalui BLU Lemigas tidak memakai APBN. Skema Perpres 107/2026 masih dalam masa transisi.
Cisdi mendesak kenaikan cukai rokok 50%. Riset memperkirakan output ekonomi naik Rp315,1 triliun dan 1,14 juta lapangan kerja tercipta.