NARKOBA JOGJA : Berikut Cara Polresta Ungkap Identitas Pengguna Sabu

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Sabtu, 16 September 2017 12:55 WIB
NARKOBA JOGJA : Berikut Cara Polresta Ungkap Identitas Pengguna Sabu

Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Jogja terungkap berat laporan warga

Harianjogja.com, JOGJA -- Polresta Jogja menangkap tiga orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Satu di antaranya adalah pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kota Magelang Jawa Tengah berinisial FA, 17. Dua tersangka lainnya adalah EA, 34, dan MT, 26, keduanya warga Semaki Umbulharjo.

EA dan MT ditangkap di Jalan Argolubang, tepatnya di timur Jembatan Lempuyangan, Baciro pada Rabu (13/9/2017) sore.

Baca Juga : http://m.harianjogja.com/?p=851900">NARKOBA JOGJA : Duh Dek, Masih SMA Jadi Perantara Mendapatkan Sabu

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja, Kompol Sugeng Riyadi mengatakan untuk mengungkap kasus ini, polisi pun menyamar sebagai EA dan MT kemudian janjian bertemu di sebuah mini market di Jalan Gatot Subroto Kota Magelang.

"Setelah bertemu kami tangkap dengan barang bukti paket sabu-sabu seberat 0,5 gram," kata Sugeng, saat dihubungi, Jumat (15/9/2017).

Menurut Sugeng, FA selaku perantara yang mencarikan barang haram tersebut. Sementara EA dan MT yang menyediakan uangnya. Namun FA juga ikut menggunakan sabu bersama-sama. Saat ini polisi masih mengejar pemasok sabu untuk FA di wilayah Jawa Tengah.

Terkait status FA yang masih sekolah, Sugeng memastikan proses hukum tetap berjalan. Hanya, pihaknya tidak menahan FA setelah ada jaminan dari pihak keluarga. Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 112, juncto Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online