TAMBANG PASIR SLEMAN : Tak Berizin, Penambang Manual Diciduk Polisi

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Sabtu, 16 September 2017 10:22 WIB
TAMBANG PASIR SLEMAN : Tak Berizin, Penambang Manual Diciduk Polisi

Area penambangan pasir di Dusun Jambu, Desa Kepuharjo, Cangkringan, Sleman terlihat sepi pada Rabu (3/12/2014). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Tambang pasir Sleman yang tak berizin ditertibkan.

Harianjogja.com, SLEMAN -- JW, 40, tersangkut kasus pidana penambangan pasir manual tak berizin. Penambangan dilakukan pada lahan milik warga yang disewa tanahnya untuk dikeruk pasirnya,

Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin mengatakan JW menambang tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Penambangan dilakukan di areal pekarangan kosong di wilayah Boyong, Hargobinangun, Pakem.

“Tersangka melakukan penambangan dengan cara tradisional tanpa alat berat,” jelasnya, Jumat (15/9/2017).

Sebagai gantinya, digunakan sejumlah alat berupa pacul, linggis, sekop, senggrong, garuk pasir, ayak saringan, ember pasir, angkong, dan alat lainnya. Hargobinangun ini juga memperkerjakan sejumlah orang untuk melakukan penambangan tersebut. Hasil pasir tersebut kemudian dijual langsung di lokasi penambangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online