PETERNAKAN BANTUL : Sembelih Ternak Jenis Ini Bisa Dipidana, Kok?

Rheisnayu Cyntara
Rheisnayu Cyntara Minggu, 17 September 2017 09:23 WIB
PETERNAKAN BANTUL : Sembelih Ternak Jenis Ini Bisa Dipidana, Kok?

Peternakan Bantul, ternak ruminansia betina produktif dikembangkan

Harianjogja.com, BANTUL -- Menyembelih ternak ruminansia (besar: sapi, kerbau dan kecil: kambing, domba) betina yang masih produktif dapat dikenai pidana. Hal tersebut tertuang dalam UU No.18/2009 juncto UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sesuai UU tersebut, orang yang menyembelih ternak ruminansia betina produktif dapat dipidana selama sebulan hingga tiga tahun dan denda sebesar Rp1 juta hingga Rp300 juta.

Kepala Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (Diperpautkan) Bantul, Pulung Haryadi mengatakan pihaknya makin gencar mensosialisasikan larangan ini sebab ditengarai masih ada masyarakat yang menyembelih ternak ruminansia betina produktif untuk konsumsi. Padahal ternak betina produktif seharusnya dijaga sebagai pabrik bibit untuk mengembangbiakkan populasi ternak yang telah ada. Jika populasi meningkat, maka ketersediaan daging dapat terjamin. Apalagi minat masyarakat akan konsumsi daging makin meningkat.

Jika terjadi kelangkaan pasokan daging, Pulung menuturkan, hal tersebut dapat berdampak pada peningkatan impor dari negara lain. Impor yang meningkat mengakibatkan ketergantungan pangan pada negara lain. "Selain itu, kita juga bisa kehilangan bibit ternak lokal," katanya pada Jumat (15/9/2017).

Maka selain langkah sosialisasi, menurutnya Diperpautkan juga melakukan program Upaya Khusus Setiap Indukan Wajib Bunting (Upsus SIWAB) dengan dua metode yakni Inseminasi Buatan (IB) dan Intensifikasi Kawin Alam (Inka). Tahun ini, Pulung menyebut 18.000 indukan sapi berhasil bunting melalui program ini.

"Akan diselesaikan September ini," katanya. Sedangkan untuk 2018, pihaknya menargetkan 40.000 ekor sapi dapat bunting dengan Upsus SIWAB.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Diperpautkan Bantul, Joko Waluyo menuturkan upaya ini bukannya tanpa kendala. Peternak harus tahu kapan sapinya siap bunting agar dapat dilakukan inseminasi buatan. Padahal siklus reproduksi sapi hanya berlangsung 1x24 jam dengan jarak tiga minggu sekali. "Kalau sudah lihat tandanya harus cepat-cepat hubungi petugas. Karena kalau terlambat harus nunggu lagi," tuturnya.

Terkait larangan menyembelih ternak betina, Joko menambahkan tidak semua ternak betina tak boleh dipotong. Ternak betina yang tidak produktif boleh disembelih asalkan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR). Surat keterangan ini dikeluarkan oleh dokter hewan atau petugas yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan. Pemeriksaan status reproduksi ternak tersebut harus dilakukan maksimal 24 jam sebelum pemotongan. "Tak semua tenak betina muda produktif, yang tua juga belum tentu tidak produktif," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online