Kasus Kekerasan Seksual UPN Jogja, Lima Dosen Dinonaktifkan

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Sabtu, 23 Mei 2026 13:37 WIB
Kasus Kekerasan Seksual UPN Jogja, Lima Dosen Dinonaktifkan

Ilustrasi pelecehan seksual - Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan UPN Veteran Yogyakarta terus bergulir. Sebanyak lima dosen terduga pelaku kini dinonaktifkan sementara oleh pihak kampus sambil menunggu keluarnya sanksi definitif sesuai hasil pemeriksaan yang tengah berjalan.

Langkah penonaktifan terhadap lima dosen tersebut mulai diberlakukan sejak Jumat (22/5/2026). UPN Veteran Yogyakarta menegaskan sanksi bagi para terduga pelaku kekerasan seksual akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati, menjelaskan penonaktifan tersebut bersifat sementara sampai keputusan final terkait sanksi resmi diterbitkan.

"Kalau penonaktifan itu sifatnya sementara sampai kemudian ada sanksi definitif yang keluar. Sanksi definitif yang keluar itu sangat tergantung nanti dari sanksinya mau seperti apa, sesuai dengan tingkat kekerasan yang dilakukan. Apakah ringan, sedang, atau berat," terang Iva pada Jumat (22/5/2026) dalam konferensi pers di UPNVY.

Ia mengungkapkan rekomendasi sanksi untuk para dosen terduga pelaku kekerasan seksual rencananya akan dikeluarkan pada Jumat ini. Menurutnya, penjatuhan sanksi berat menjadi kewenangan Kementerian, sedangkan sanksi kategori ringan dan sedang diputuskan pihak universitas melalui rektor.

"Kalau berat memang harus ke Kementerian. Kalau sanksi ringan dan sedang itu di universitas, di Rektor," ujarnya.

Iva menerangkan sanksi ringan dapat berupa kewajiban menyampaikan permohonan maaf. Untuk kategori sedang, pelaku dapat dikenai penurunan pangkat, sedangkan sanksi berat berujung pada pemberhentian dari institusi.

" Sanksi ringan itu permohonan maaf, kemudian untuk sedang itu penurunan pangkat dan kalau yang berat itu tentu dikeluarkan atau diberhentikan," jelas Iva.

Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta sebelumnya telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban, saksi, maupun terlapor. Dari total tujuh dosen yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual, lima orang telah menjalani pemeriksaan resmi.

Selain itu, satu dosen lainnya disebut sudah pernah dijatuhi sanksi pada 2023 dalam perkara berbeda yang juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran serupa.

"Kami sudah melayani melakukan BAP pada tanggal 19 Mei pagi dan sampai saat ini meskipun kami masih membuka aduan, sementara ini kami sudah mem-BAP 13 korban atau pelapor. Kemudian, 12 saksi dan sudah selesai melakukan BAP terhadap lima dosen atau terduga pelaku," jelasnya.

Lebih lanjut, Iva menyebut enam dari tujuh dosen terduga pelaku merupakan pengajar aktif di UPN Veteran Yogyakarta. Sementara satu orang lainnya berstatus dosen luar biasa atau dosen tamu yang pernah mengajar di kampus tersebut.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPN Veteran Yogyakarta, Hendro Widjanarko, menegaskan kampus tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelecehan maupun kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

"Kalau memang itu nanti terbukti, kita akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Hendro memastikan kampus akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila para terduga pelaku dinyatakan terbukti bersalah dalam proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

"Kalau memang nantinya di dalam pemberkasan pemeriksaan itu bersalah, itu juga akan dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.

"Jadi sekali lagi, kami kampus UPN Veteran Yogyakarta itu tidak pernah dan tidak akan pernah menoleransi adanya pelecehan maupun kekerasan apa pun, termasuk kekerasan seksual. Sehingga, ini nanti ketika terbukti akan ada tindakan tegas," tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online