Satgas PPKS UPNVY Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Viral

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Rabu, 20 Mei 2026 16:07 WIB
Satgas PPKS UPNVY Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Viral

Ilustrasi korban kekerasan seksual./Pixabay

Harianjogja.com, SLEMAN—Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UPN “Veteran” Yogyakarta menegaskan sikap tegas tidak menoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus. Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen di media sosial.

Kasus tersebut mencuat setelah sebuah akun di platform X mengunggah utas berisi dugaan tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Unggahan itu juga menampilkan sejumlah tangkapan layar percakapan yang diklaim sebagai bukti awal, termasuk pola komunikasi terduga pelaku yang disebut menggunakan modus pendekatan melalui ajakan makan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas PPKS UPNVY, Iva Rachmawati, menyampaikan keprihatinan mendalam atas informasi yang beredar dan menegaskan komitmen kampus dalam menangani setiap dugaan pelanggaran secara serius.

“Satgas PPKS menyampaikan keprihatinan mendalam atas informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan kekerasan seksual di lingkungan UPN Veteran Yogyakarta,” ujar Iva dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).

Iva menegaskan bahwa pihak kampus tidak memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan. UPNVY, kata dia, berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, serta bebas dari penyalahgunaan relasi kuasa.

“UPN Veteran Yogyakarta tidak menoleransi segala bentuk kekerasan. Kampus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun penyalahgunaan relasi kuasa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Satgas PPKS menyampaikan bahwa pihaknya menyediakan ruang aman bagi korban serta layanan pendampingan bagi pihak yang terdampak. Mekanisme pelaporan juga dijamin menjaga kerahasiaan identitas pelapor maupun korban.

Satgas turut mengimbau sivitas akademika yang mengalami, menyaksikan, atau memiliki informasi terkait dugaan kekerasan untuk melapor melalui kanal resmi yang telah disediakan, yakni nomor 0812 2557 3747 atau email [email protected].

“Setiap laporan, sekecil apa pun, memiliki arti penting dalam membantu perlindungan korban, penguatan proses penanganan, serta upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Keamanan dan rasa aman sivitas akademika adalah tanggung jawab bersama,” kata Iva.

Ia juga menegaskan bahwa Satgas memahami adanya hambatan psikologis dan sosial yang kerap dialami korban, termasuk ketakutan terhadap stigma, relasi kuasa, hingga dampak terhadap aktivitas akademik.

Di tengah situasi tersebut, Satgas PPKS memastikan akan tetap melakukan penelusuran dan investigasi secara objektif, profesional, serta berlandaskan prinsip perlindungan terhadap korban. Seluruh informasi dan bukti yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Setiap informasi dan bukti yang diterima akan ditindaklanjuti secara hati-hati sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online