Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Warga menunjukan karcis parkir yang diganti angkanya dari Rp2.000 menjadi Rp5.000 di Embung Langensari.(Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)
Raperda Perparkiran Kota Jogja sangat penting menentukan nasib pengelolaan parkir.
Harianjogja.com, JOGJA-- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perparkiran di Kota Jogja sampai sekarang belum selesai disusun DPRD dan Pemkot Jogja. Padahal Raperda tersebut akan menentukan nasib pengelolaan parkir di Kota Jogja ke depannya.
Ketua Pansus Raperda Perparkiran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Antonius Fokki Ardianto mengatakan, Raperda Perparkiran di antaranya membahas soal pengelolaan parkir satu atap serta mengatur pendapatan pengelola parkir apakah melalui setoran atau penggajian dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tidak hanya itu, Raperda Perparkiran tersebut juga akan menentukan apakah Kota Jogja akan menerapkan pengelolaan parkir dengan sistem elektronik alias e-Parkir atau tidak. Adapun draf Raperda tersebut berisi 30 pasal.
Namun menurut Fokki, sudah tiga kali rapat diagendakan namun batal terlaksana. Pasalnya, pihak eksekutif yang diundang dalam rapat tidak bisa memutuskan terkait nasib pengelolaan parkir tersebut, melainkan harus menunggu instruksi kepala daerah. Padahal ditegaskannya, Raperda itu diklaim menjadi solusi mengatasi kesemrawutan parkir di Kota Jogja saat ini yang tidak jarang memicu kemacetan lalu lintas.
http://cms.solopos.com/?p=856811">Baca Juga : PARKIR JOGJA : Aturan Pengelolaan Parkir di Jogja Tak Kunjung Selesai
"Sejak Agustus sampai sekarang tiga kali rapat yang diagendakan batal," kata Ketua Pansus Raperda Perparkiran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Antonius Fokki Ardianto, di DPRD Kota Jogja, Selasa (3/10/2017).
Raperda Perparkiran yang mulai disusun sejak awal tahun ini merupakan raperda induk. Di bawahnya ada dua Raperda turunan yang belum dibahas karena masih menunggu selesainya Raperda Perparkiran. Kedua Raperda itu, yakni Raperda tentang Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dan Raperda tentang Tempat Khusus Parkir (TKP).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Wirawan Hario Yudo membenarkan tiga kali rapat ditunda. Ia mengaku persoalan perparkiran bukan hanya wewenang Dinas Perhubungan. "Parkir satu atap ini harus melibatkan banyak instansi, kami tidak bisa memutuskan sendiri," kata dia.
Wirawan mengatakan wacana parkir satu atap juga masih menjadi kendala khususnya parkir di sekitar pasar yang selama ini pengelolaannya di bawah Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Saat ini pihaknya masih membahas usulan-usulan dewan di ranah eksekutif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Sebanyak 412.119 batang rokok ilegal dimusnahkan di DIY. Temuan rokok ilegal tercatat meningkat 10-20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Belanja masyarakat RI masih tumbuh, tetapi tingkat tabungan melemah dan penggunaan pinjol, kartu kredit, serta paylater terus meningkat.
KPK menyebut peluang pemanggilan Perry Warjiyo dalam kasus CSR BI dan OJK bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara.
Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (MM FEB UI) secara resmi meresmikan At Thohir Vidya Loka
Lebih dari 3.800 orang meninggal akibat gelombang panas di Spanyol. Kebakaran hutan juga memicu evakuasi puluhan ribu warga.