Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bromo
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Satpol PP Jogja memasang papan dan garis tanda penyegelan pada menara telekomunikasi di Jalan Veteran, Umbulharjo, Jogja, Senin (8/5/2017). Menara tersebut disegel karena tidak memiliki izin. (Harian Jogja/Ujang Hasanudin)
"Kalau yang menanyakan terkait prosedur dan persyaratan itu banyak, tapi itu sifatnya konsultasi"
Harianjogja.com, JOGJA-Selain delapan menara ilegal yang baru ditemukan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jogja menyatakan dari hasil pendataan masih ada 163 menara ilegal.
Namun, Kepala Satpol PP Jogja Nurwidi Hartana mengungkapkan, sebanyak 163 menara tersebut merupakan menara yang masuk dalam lampiran Perda Nomor 7 Tahun 2017. Dalam perda tersebut melampirkan 222 menara yang ada di Jogja.
Pihaknya sudah mengecek langsung ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Jogja dan diketahui dari 222 menara, hanya 59 yang berizin. Data ini berbeda dengan keterangan Dinas Perizinan yang menyatakan bahwa sejak 2011 lalu Dinas Perizinan sudah tidak mengeluarkan izin pendirian menara. Sejak saat itu jumlah menara yang berizin hanya 104.
http://m.harianjogja.com/?p=859618">Baca juga : Terlalu, Menara Ilegal Muncul lagi
Terlepas dari itu, Nurwidi berujar bahwa 163 menara ilegal itu belum bisa ditertibkan karena dalam Perda mengamanatkan bahwa menara-menara yang ada sebelum pembahasan perda harus mengurus izin maksimal satu tahun setelah Perda disahkan. Pihaknya masih menunggu apakah pemilik 163 menara tersebut mengajukan izinnya atau tidak.
Pengajuan izin menara harus melalui rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika dan Persandian. "Kalau nanti pengurusan rekomendasi izin ditolak, kami akan tertibkan sesuai mekanisme yang diatur," ujar di Balai Kota, Kamis (12/10/2017).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Tri Hastono mengakui hingga kemarin belum ada pihak provider yang mengajukan rekomendasi perizinan menara telekomunikasi. "Kalau yang menanyakan terkait prosedur dan persyaratan itu banyak, tapi itu sifatnya konsultasi," kata dia.
Ia mengatakan, sejak Perda Menara disahkan, pihaknya sudah meminta kepada asosiasi penyelenggara jasa komunikasi dari segera mendaftarkan ulang keberadaan menara telekomunikasi ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian untuk mempermudah proses perizinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.