Abu Vulkanik Gunung Merapi Menyebar Sampai ke Wonosobo
Letusan Gunung Merapi pada Sabtu (11/3/2023) menyebabkan sejumlah wilayah terkena hujan abu vulkanik.
Menara telekomunikasi tanpa izin juga terindikasi bertebaran di Sleman, Dewan minta pembahasan raperda tower ditunda.
Harianjogja.com, SLEMAN-- Polemik menara telekomunikasi alias tower tak berizin (ilegal) terjadi merata di sejumlah wilayah di DIY. Tower ilegal tak hanya bertebaran di Kota Jogja dan Kabupaten Bantul, namun juga di Sleman.
DPRD Sleman saat ini menunda pembahasan Raperda Menara Telekomunikasi. Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta mengatakan, sebelum raperda dibahas, Pemkab diminta terlebih dahulu menertibkan keberadaan menara ilegal yang saat ini berdiri dan beroperasi tanpa izin dan tanpa membayar pajak atau retribusi daerah.
Menurutnya, banyak menara yang beroperasi saat ini tidak sesuai dengan aturan Perda No.7/2015 terkait pendirian menara telekomunikasi. Baik aturan pendirian menara (tower) pemancar telekomunikasi (base transmission station/BTS) Microcell.
Gambaran keberadaan tower ilegal tersebut kata dia bisa dilihat dari data yang dimiliki Pemkab Sleman. Berdasarkan catatan Diskominfo Sleman, sepanjang 2016 ada satu dari total 26 permohonan pendirian menara telekomunikasi baik macrocell maupun microcell, yang ditolak Pemkab karena tidak sesuai aturan.
Sementara hingga Juli 2017, Diskominfo Sleman hanya memberikan delapan rekomendasi untuk pendirian Macrocell dan lima rekomendasi untuk pendirian Microcell. Dinas juga menolak permohonan untuk lima pendirian Macrocell. Padahal disinyalir banyak menara telekomunikasi ilegal yang beroperasi saat ini karena keberadaan tower bertebaran di mana-mana. "Tidak perlu buru-buru untuk menyelesaikannya [Raperda Menara Telekomunikasi]," kata Haris, Minggu (15/10/2017).
Ditambahkannya, pembahasan Raperda layak ditunda lantaran banyak persoalan perizinan yang sampai saat ini belum diselesaikan oleh pihak eksekutif. Jika buru-buru diselesaikan dia khawatir pada akhirnya menimbulkan persoalan baru. "Jalan terbaik adalah menunda pembahasannya. Proses perizinan menara telekomunikasi dihentikan dulu dan Eksekutif menyelesaikan proses izin yang sudah masuk," usulnya.
Raperda inisiasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sleman tersebut, juga mengatur pendirian menara (tower) pemancar telekomunikasi (base transmission station/BTS) Microcell dan Portable yang sebelumnya tidak diatur dalam Perda No.7/2015. Tower Microcell yang dibolehkan hanya setinggi 20 meter dan bisa dibangun di jalan atau wilayah permukiman penduduk. Meski tower BTS monopol, tapi tidak dibolehkan mengganggu estetika.
Hingga kini Kepala Diskominfo Sleman Intriati Yudatiningsih ataupun Sekretaris Diskominfo Sleman Eka Suryo Prihantoro masih belum menanggapi penundaan pembahasan raperda tersebut.
Sebelumnya di Kota Jogja, tower ilegal juga menuai polemik. Terindikasi setidaknya ada 118 tower yang berdiri tanpa izin, sementara di Kabupaten Bantul terindikasi sebanyak 96 menara telekomunikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Letusan Gunung Merapi pada Sabtu (11/3/2023) menyebabkan sejumlah wilayah terkena hujan abu vulkanik.
Wali Kota Jogja menemukan kandang ayam, sampah, dan pendangkalan saat susur Sungai Code, Pemkot rencanakan normalisasi.
Perbaikan Jalan R Agil Kusumadya Kudus tuntas, akses Demak–Kudus kini mulus dengan anggaran gabungan pusat dan daerah Rp40 miliar.
Maarten Paes tampil solid bawa Ajax Amsterdam ke final playoff Europa Conference League. Simak performa kiper Timnas Indonesia vs Groningen di sini.
Lelang jabatan Pemkab Gunungkidul selesai, tujuh kandidat bersaing jadi kepala OPD dan menunggu keputusan bupati.
Aldila Sutjiadi sukses melaju ke final Morocco Open 2026. Simak perjuangan Aldila/Zvonareva menuju gelar juara WTA 250 malam ini pukul 21.20 WIB.