UMK Jogja 2018 Diumumkan Kamis

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Rabu, 25 Oktober 2017 05:40 WIB
UMK Jogja 2018 Diumumkan Kamis

Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok.)

Walikota Jogja Haryadi suyuti tunggu pengumuman upah oleh gubernur.

Harianjogja.com, JOGJA-- Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti memastikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk Kota Jogja tahun depan naik. Namun ia belum bisa menyampaikan besaran kenaikannya sebelum dilaporkan kepada gubernur DIY.

Rencananya pembahasan upah 2018 kabupaten kota akan dibahas bersama Gubernur, Kamis (26/10/2017) ini. "Saya tidak berani mendahului beliau [Gubernur] mengumumkan upah," kata Haryadi saat akan menghadiri rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Selasa (24/10/2017).

Haryadi mengatakan hasil penghitungan upah 2018 yang dilakukan dewan pengupahan Kota Jogja mengacu pada Perturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan sebagai komponen. Dalam PP tersebut nilai upah tahun depan merupakan hasil dari perhitungan upah tahun berjalan dikalikan dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online