Menghitung Kenaikan UMP DIY Berdasar SE Menaker, Ini Hasilnya

I Ketut Sawitra Mustika
I Ketut Sawitra Mustika Rabu, 25 Oktober 2017 21:20 WIB
Menghitung Kenaikan UMP DIY Berdasar SE Menaker, Ini Hasilnya

Jika dihitung berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 13 Oktober 2017, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2018 naik

Harianjogja.com, JOGJA--Jika dihitung berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 13 Oktober 2017, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2018 naik sebesar Rp116.509 menjadi Rp1.454.154. Seperti diketahui, UMP DIY tahun 2017 adalah Rp1.337.645.

Pada poin keenam surat edaran tersebut disebutkan, sesuai pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, penetapan UMP dan UMK menggunakan formula perhitungan upah minimum.

Rumus penetapan upah minimum sendiri adalah upah minimum tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). Hasil tersebut kemudian ditambahkan dengan upah minimum yang sedang berjalan.

Dalam surat edaran itu disampaikan, angka inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sejumlah 4,99%. Dengan demikian jika dihitung berdasarkan surat edaran tersebut maka UMP DIY tahun 2018 adalah Rp1.454.154.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online