Kemenhut Pastikan Penanganan Kebakaran TNBTS Berjalan Terpadu
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
JIBI/Solopos/Septian Ade Mahendra Sejumlah penyandang difabel mengunjungi salah satu stan di acara Deklarasi Yayasan Keluarga Besar Penyandang Disabilitas Alumni Rehabilitasi Centrum (YKBDA RC) Prof. Dr. Soeharso , Solo, Rabu (19/2). Selain deklarasi YKBDA RC, acara tersebut juga sebagai ajang temu kangen alumni yang tersebar di berbagai daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyatakan menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
Harianjogja.com, JOGJA -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyatakan menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Raperda tersebut akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2018. "Dalam rapat terakhir, draf raperda disabilitas dibongkar semua dan dimasukkan lagi dalam raperda luncuran propemperda tahun depan," kata Anggota Pansus Raperda Disabilitas, Antonius Fokki Ardianto, Rabu (1/11/2017).
Fokki mengatakan draf raperda Disabilitas perlu dibongkar lagi sesuai arahan dari provinsi. Ia tidak merinci arahan Pemda DIY tersebut. Namun sebelumnya Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY memang mengembalikan draf raperda Disabilitas karena semua isi raperda itu dinilai hanya menyadur dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sehingga tidak ada hal yang baru.
Koordinator Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas Jogja, Arni Surwanti menyayangkan Raperda Disabilitas tidak kunjung selesai. Ia yang mengawal raperda tersebut sejak 2014 lalu mengaku sudah banya memberi masukan materi dalam raperda itu.
Menurut dia, sebelum draf yang dibuat Pansus itu ditolak provinsi, pihaknya sudah menawarkan draf awal yang berisi banyak masukan dari penyandang disabilitas dan akademisi. Namun pada Mei 2016 lalu draf dibatalkan dengan alasan adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016.
Kini setelah diubah ternyata draf raperda itu dinilai hanya menyadur. "Sebenarnya kalau pakai draf yang lama itu saya kira tidak akan banyak perubahan hanya tinggal menyesuaikan dengan aturan baru," kata Arni.
Ia meminta dewan lebih serius membahas raperda disabilitas. Arni menegaskan payung hukum perlindungan disabilitas sangat diperlukan agar penyandang disabilitas lebih terlindungi hak-haknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Luka Modric mengakui AC Milan layak kalah 2-4 dari Bologna. Ia menyoroti performa babak kedua dan meminta tim segera bangkit jelang derbi.
Tanggal 30 Oktober memperingati lima hari penting, mulai Hari Oeang Republik Indonesia, HUT Humas Polri, hingga National Text Your Ex Day.
SIM Keliling Jogja Jumat 30 Oktober 2026 melayani malam hari di Alun-Alun Kidul. Simak jadwal, lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Cek jadwal perpanjangan SIM Kulonprogo 30 Oktober 2026 di MPP, lengkap dengan jadwal Satpas 1450, SIMENOR, SIM Keliling, dan syaratnya.
Jadwal SIM Gunungkidul 30 Oktober 2026, cek lokasi SIM Station Dhaksinarga, jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.