Reformasi Polri Perlu Diperkuat untuk Kembalikan Kepercayaan Publik
Reformasi Polri kembali dibahas. Akademisi UII menilai posisi Polri di bawah Presiden penting untuk menjaga profesionalisme dan independensi.
Suasana sore hari di pasar malam sekatenan, Alun-alun Utara, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Minggu (14/12/2014). Perayaan pasar malam sekatenan telah resmi dibuka pada 11 Desember lalu dan akan berlangsung hingga 4 Januari 2015. (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)
Tarif parkir perayaan Sekaten sudah diatur dalam Perda.
Harianjogja.com, JOGJA-- Camat Gondomanan Kota Jogja, Agus Arif, memastikan tarif parkir kendaraan pengunjung Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) di Alun-alun Utara (Altar) sesuai dengan Peraturan Daerah No.4/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Tempat Khusus Parkir, hanya Rp2.000 dan Rp1.000.
“Kami tidak berani menentukan tarif diluar Perda, kami tetapkan Rp2.000,” kata Agus, Jumat (3/11/2017).
Dalam Perda tentang Retribusi Jasa Usaha Tempat Khusus Parkir disebutkan bahwa tarif sepeda motor untuk kawasan satu Rp1.000 dan mobil Rp2.000. Altar masuk katagori lahan parkir kawasan satu atau zona wisata.
Meski yang tertera Rp1.000 untuk tarif parkir motor, namun tarif tempat khusus parkir (TKP) berlaku tarif progresif. Artinya tarif itu hanya berlaku untuk dua jam pertama, selanjutnya dikenakan tarif tambahan sebesar 50% dari tarif awal.
Agus berkaca pada PMPS tahun-tahun sebelumnya, sebagian besar pengunjung PMPS bisa sampai dua jam lebih. Sementara pengelola parkir tidak memiliki alat ukur khusus untuk menghitung tarif progresif jika mau disesuaikan dengan ketepatan pertambahan waktu. Karena itu tarif diseragamkan menjadi Rp2.000.
Namun demikian, pihaknya masih akan membicarakan tarif tersebut kepada para pengelola parkir. Yang jelas, kata dia, penentuan tarif perlu ada acuan hukum sehingga bisa dipertanggungjawabkan, “Kalau sudah dirapatkan, kami akan minta pengesahan tanda cap karcis parkir resmi dari Pemkot,” ujar Agus.
Sekretaris Forum Komunikasi Kawasan Alun-alun Utara (FKKU), Krisnadi mengatakan PMPS mengaku belum mengetahui besaran tarif yang akan diberlakukan pada PMPS nanti. Namu ia mengakui akan mengikuti sesuai aturan dari pemerintah.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Jogja, Golkari Made Yulianto menyatakan intansinya tidak ikut campur mengatur sampai menentukan tarif parkir pengunjung PMPS. Alasannya parkir PMPS masuk katagori parkir indsidental hanya berlaku sekitar 20 hari sehingga kewenangannya ada di kecamatan. Meski tidak terlibat, pihaknya siap membantu menertibkan parkir yang tidak sesuai dengan ketetapan Perda.
PMPS tahun ini akan digelar pada 10-30 November mendatang. Dalam PMPS, Pemerintah Kota Jogja menyewakan 486 stan. Sampai hari terakhir pendaftaran persewaan stan, kemarin, semua stan nyaris tersewa semua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Reformasi Polri kembali dibahas. Akademisi UII menilai posisi Polri di bawah Presiden penting untuk menjaga profesionalisme dan independensi.
BTS dominasi AMA 2026 dengan tiga piala, sementara Taylor Swift pulang tanpa penghargaan di malam penuh kejutan Las Vegas.
Polisi membongkar sindikat curanmor lintas pulau dari Jogja ke Sumatera, empat motor diamankan di Pelabuhan Bakauheni.
Bojan Hodak resmi mundur dari kursi pelatih Persib Bandung usai hattrick juara Liga Indonesia. Igor Tolic ditunjuk sebagai pengganti.
Lima wakil Indonesia langsung gugur di hari pertama Singapore Open 2026 termasuk Rehan/Gloria dan Putri KW.
DeepSeek resmi pangkas harga API V4-Pro hingga 75 persen secara permanen. Akses AI kini makin murah, buka peluang inovasi bagi pengembang dan pelaku usaha.