Kemenhut Pastikan Penanganan Kebakaran TNBTS Berjalan Terpadu
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Jogja, masih menunggu petunjuk teknis
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Jogja, masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan agar status penghayat kepercayaan bisa dicantumkan dalam kolom agama.
Kepal Dindukcapil Kota Jogja, Sisruwadi sudah mengetahui putusan MA tersebut. Namun, putusan itu diakuinya belum bisa otomatis diterapkan karena terkait sistem aplikasi pencetakan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP yang perlu disesuaikan.
"Jadi harus ada perbaikan SIAK [sistem informasi administrasi kependudukan] dulu," kata Sisruwadi.
Ia mengatakan selama ini untuk kolom agama di E-KTP penganut kepercayaan kosong atau tanda strip karena sudah tersistem. Namun, dalam data base kependudukan, kata dia, nama aliran kepercayaan pemilik E-KTP sudah tercatat, hanya tidak tercantum di fisik E-KTP.
Menurut dia, perubahan sistem itu hanya ada di pusat. Pihaknya pun tidak ingin menuliskan langsung kolom agama, karena kewenangan pendataan aliran kepercayaan ada di Kementrian Hukum dan HAM dan Kementrian Kebudayaan.
"Jadi yang mendata pusat, kami hanya tinggal menglik angka nanti otomatis data base akan berubah. Supaya tidak ada klaim aliran kepercayaan secara pribadi," ucap Sisruwadi.
Sisruwadi mengaku tidak mengetahui jumlah aliran kepercayaan di Jogja, karena bukan kewenangan instansinya untuk mendata.
Sementara itu, Sekretaris Tuntunan Agung Sapta Darma, salah satu aliran kepercayaan di Jogja, Bambang menyambut baik putusan MK karena itu merupakan dorongan sejak awal agar tidak ada diskriminasi. "Putusan itu mencerminkan bahwa hakim MK mendengarkan jeritan hati penghayat kepercayaan," kata Bambang, melalui pesan singkat selular, kemarin.
Bambang berharap Kemendagri segera menyesuaikan dengan putusan MK tersebut sehingga sistem yang sudahh ada menjadi acuan dan dilaksanakan sampai ke pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Dokter UNS membagikan cara menjaga kesehatan anak saat musim peralihan, mulai dari asupan bergizi, kebersihan hingga imunisasi.
Hashim Djojohadikusumo menyebut pajak digital, termasuk e-commerce dan fintech, mulai dipungut 9 November 2026.
Pemkab Sleman meluncurkan Venue Sleman untuk mempermudah pemesanan dan pembayaran retribusi fasilitas olahraga secara digital.
BNPT mengukuhkan 50 Duta Damai di Sumatera Utara. Mereka dibekali keterampilan digital untuk menangkal intoleransi dan radikalisme.
IPO mencatat kepuasan kinerja Bahlil Lahadalia sebesar 31,1%. Perbedaan hasil dengan Celios disebut dipengaruhi metodologi penelitian.