Awasi Dana Desa, Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menindak

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Senin, 13 November 2017 18:20 WIB
Awasi Dana Desa, Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menindak

Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terdapat 449 Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkmatibmas)

Harianjogja.com, SLEMAN- Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terdapat 449 Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkmatibmas) di 437 desa.

Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda DIY, Kombes Pol Rudi Heru Susanto mengatakan umumnya, setiap desa memiliki satu bhabinkmatibmas meski ada pula sejumlah desa yang diawasi oleh dua anggota.

Sebanyak 518 bhabinkamtibmas dan kepada desa dari Sleman dan Kulonprogo telah mengikuti sosialisasi tindak lanjut nota kesepahaman tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa yang digelar Polda DIY di Mlati, Senin (13/11/2017).

Dengan kesepakatan ini maka baik kades maupun bhabinkamtibmas harus sama-sama aktif melakukan pelaporan maupun pengawasan. Namun, bhabinkamtibmas dituntut untuk lebih aktif melakukan pengawasan karena menilai beban kerja kades yang lebih banyak.

Terkait adanya kekhawatiran kriminalisasi kades, ia menyatakan jika bhabinkamtibmas tidak berwenang di ranah represif. “Tidak punya hak melakukan tindakan represif, bisanya preventif,” katanya, usai kegiatan.

Sejumlah masalah yang muncul akan diupayakan ditangani di level desa termasuk melalui pendekatan. Penegakan hukum sendiri baru akan dilakukan terakhir ketika upaya awal lainnya tidak berhasil.

Sedangkan jika ada petugas yang terlibat dalam penyelewengan maka dijanjikan akan ditindak tegas oleh kepolisian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online