Bank BPD DIY Kembali Gelar Malioboro Run 2026, Angkat Konsep Culture on Track
Bank BPD DIY kembali menggelar Malioboro Run 2026 bertema Culture on Track dengan lebih dari 8.000 peserta dan rute yang melewati sejumlah ikon budaya Jogja
Karcis Parkir Sepeda Motor Pasar Malam Perayaan Sekaten yang Rp2.000 lebih mahal dari yang ditentukan Camat Gondokusuman, Agus Arif, Minggu (12/11/2017). (Beny Prasetya/JIBI/Harian Jogja)
Enam orang juru parkir (jukir) di wilayah Kota Jogja yang terjaring razia selama sepekan akhirnya didenda
Harianjogja.com, JOGJA-Enam orang juru parkir (jukir) di wilayah Kota Jogja yang terjaring razia selama sepekan kemarin, didenda masing-masing membayar Rp150.000.
Denda itu diputuskan hakim Pengadilan Negeri Jogja dalam sudang tindak pudana ringan (Tipiring), di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (13/11/2017).
Kasi Penyidikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Widodo mengatakan keenam jukir itu terjaring dalam razia yang digelar Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Jogja di lima lokasi, yakni Jalan Pasar Kembang, Jalan Perwakilan, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Pajeksan, dan eks Bioskop Indra.
Menurut dia, keenam juir itu tidak mengantongi izin pengelolaan parkir dan tarif parkir yang ditarik pun melebihi ketentuan, yakni mencapai lebih dari Rp10.000 untuk mobil dan kendaraan rida dua Rp3.000.
“Mereka kami kenakan Pasal 10 ayat 4 Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran,” kata Widodo.
Salah seorang Jukir yang terjaring razia tersebut adalah Agung Setiawan. Ia mengelola parir di lokasi angkringan sekitar eks Bioskop Indra. Saat tertangkap Tim Saber Pungli dirinya dipersoalkan karena menetapkan tarif lebih tinggi dari Perda.
Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Dalam perda tersebut tarif parkir tepi jalan umum Rp1.000. Sementara Agung memungut Rp3.000.
Namun dalam persidangan yang dipersoalkan hakim justeru izin parkirnya yang tidak dimiliki. Pengelola angkringan eks Bioskop Indra, tempat Agung Setiawan mengelola parkir, Krisnadi Setiawan menyatakan ia menyediakan lahan parkir itu untuk pengunjung angkringannya. Sebab, kata dia, jika tidak ada tempat parkirnya orang tidak tertarik mampir ke angkringan.
Terkait tarif parkir yang lebih tinggi dari Perda, Krisnadi menyatakan agar tidak sembarangan kendaraan parkir di sekitar angkringannya, “Selama ini konsumen saya tidak masalah dengan tarif parkir Rp3.000. justeru kalau terlalu murah semua kendaraan nanti bisa masuk,” ujar Krisnadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bank BPD DIY kembali menggelar Malioboro Run 2026 bertema Culture on Track dengan lebih dari 8.000 peserta dan rute yang melewati sejumlah ikon budaya Jogja
Manchester City menghadapi proses banding kasus finansial. Simak kabar usulan pengurangan 80 poin, denda 100 juta pound, dan status sanksi resminya.
Dewa United vs Persijap Jepara berlangsung Selasa, 20 Oktober 2026 pukul 19.00 WIB. Simak jadwal siaran langsung dan kondisi kedua tim.
Bensin menipis saat berkendara? Manfaatkan Google Maps, Waze, dan layanan Pertamina untuk mencari SPBU serta mengantisipasi kondisi darurat.
Password 123456 diduga digunakan dalam peretasan data 8,8 juta orang di Denmark. Simak kronologi dan lima cara memperkuat kata sandi.
French Open 2026 dimulai 20 Oktober. Jonatan Christie menghadapi Zaki Ubaidillah, sedangkan Febriana/Meilysa bertemu rekan senegara.