Satu PNS Mantan Terpidana Korupsi di Kulonprogo Masih Aktif
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
UN dengan metode esai diperkirakan tidak bisa terlaksana tahun ini.
Harianjogja.com, JOGJA-- Ujian Nasional (UN) dengan soal berbentuk esai dinilai mustahil dilakukan. Namun, sejumlah sekolah di Jogja menyatakan telah siap apabila ujian model esai benar diterapkan tahun ini.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Jogja, Sugeng Mulyo Subono, mengatakan UN dengan metode esai hanya sebatas wacana apabila dilaksanakan tahun ini dan dinilainya mustahil dilakukan.
Alasannya ujian nasional berbasis tulisan memiliki cara penilaian yang cukup rumit. Terlebih dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia, menurutnya saat menuliskan sebuah kalimat bermajas cukup sulit untuk dinilai. “Itukan langsung dikirim ya, tidak ada jawaban yang mutlak seperti pilihan ganda yang bobotnya mutlak, ini bagaimana cara mengukurnya? Belum saya rasa belum [metode esai dalam UN dilaksanakan tahun ini],” ungkap Sugeng Mulyo Subono, Senin (14/11/2017).
Menurut Sugeng, lebih masuk akal jika ujian dengan metode esai diterapkan pada Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Tahun lalu kata dia, metode esai telah diterapkan di USBN untuk mata pelajaran Pendikan Agama, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Pendidikan Kewarganegaraan. “USBN mungkin seperti kemarin sudah bisa dilakukan, seperti mata pelajaran IPS, Pkn dan Agama bisa dilakukan, tapi untuk empat mata pelajaran ujian nasioal belum bisa dilakukan secara esai,” jelasnya.
Menanggapi wacana berubahnya metode ujian ujian nasional mendatang, Kepala Sekolah SMP N 15 Jogja Siti Arina Budiastuti mengatakan sudah memberikan pelatihan kepada anak didiknya. “Apakah bentuk soal nanti Insya Allah sudah kami latihkan kepada siswa," tutur Siti Arina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.