Jembatan Kretek Dua Bakal Diimbangi Pengembangan Wisata
Sejumlah pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila dirilis oleh Polres Sleman, Selasa (14/11/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)
Pelaku penyalahgunaan narkoba jual tembakau gorila berbentuk lintingan.
Harianjogja.com, SLEMAN-- Dua warga asal Gedongtengen, Kota Jogja dan Condongcatur, Depok, Sleman dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sleman karena mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila. Narkotika ini dibeli melalui media sosial (medsos) dan dijual kembali dalam bentuk lintingan.
Setiap linting tembakau gorila dijual seharga Rp35.000. Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Tony Priyanto, mengatakan penangkapan kedua tersangka berkat laporan masyarakat. Dua tersangka yaitu RF, 21 dan FD, 21 ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Tersangka RF ditangkap petugas di daerah Gedongtengen, Kota Jogja pada 7 November lalu. "Ada laporan soal penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila," kata Tony Priyanto, Selasa (14/11/2017) di Mapolres Sleman. Pelaku RF diamankan bersama dengan barang bukti berupa 14 linting serta dua paket berisi tembakau gorila serta sebuah ponsel.
Menurut polisi, barang haram itu dibeli di media sosial berupa paket tembakau gorila. Warga Gedongtengen, kota Jogja ini kemudian menjualnya kembali dalam bentuk lintingan. Uang hasil penjualannya ini digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Hasil penyelidikan terhadap RF, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan mendapatkan FD, 21. Kasatnarkoba mengatakan, jika penangkapan FD dilakukan di depan salah satu toko modern di wilayah Bugisan, Mantrijeron, Kota Jogja. "Sama, mendapatkannya juga via media sosial," ujar dia.
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir ini ditangkap dengan barang bukti tujuh linting dan satu paket tembakau gorila. Warga Caturtunggal, Depok, Sleman ini membeli narkotika tersebut dengan harga Rp500.000 per paket. Setiap paket berisi narkotika seberat lima gram yang kemudian dipecah dalam bentuk lintingan.
Keduanya dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp8 miliar. RF, mengakui ia awalnya hanya menggunakan tembakau gorila untuk konsumsi pribadi namun tergoda menjualnya karena banyak permintaan dari rekannya. "Ada teman yang pesan makanya mulai dijual," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cek jadwal bus DAMRI Bandara YIA ke Jogja dan Sleman Sabtu 23 Mei 2026 lengkap dengan rute dan tarif terbaru.
Pekan terakhir Liga Spanyol 2025/2026 diwarnai kekalahan Barcelona, kemenangan Real Madrid, dan drama degradasi Mallorca serta Girona.
BGN menegaskan pengajuan dapur MBG atau SPPG gratis tanpa pungutan biaya setelah muncul dugaan penjualan titik MBG di sejumlah daerah.
Jadwal angkutan KSPN Malioboro menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini Kamis 21 Mei 2026 lengkap dengan tarif terbaru.
Mobil anggota DPR RI Gus Hilman mengalami kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo yang menewaskan dua staf pendamping rombongan.