Ini Alasan Polisi Beri Tilang Kendaraan yang Terlambat Bayar Pajak Tahunan

Beny Prasetya
Beny Prasetya Rabu, 15 November 2017 22:55 WIB
Ini Alasan Polisi Beri Tilang Kendaraan yang Terlambat Bayar Pajak Tahunan

Petugas kepolisian Bantul merazia sejumlah kendaraan bermotor pada Rabu (1/11/2017) dalam Operasi Zebra Progo 2017. (Istimewa/Humas Polres Bantul)

Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra, Polresta Jogja dan jajaran telah melakukan 7.616 tindakan terkait pelanggaran lalu lintas

Harianjogja.com, JOGJA -- Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra, Polresta Jogja dan jajaran telah melakukan 7.616 tindakan terkait pelanggaran lalu lintas. Di mana jumlah penindakan terbesar terdapat pada jenis pelanggaran kepelengkapan surat berkendara, yaitu 1997 pelanggaran.

Pada operasi zebra sebelumnya, tindakan untuk jenis pelanggaran terkait kelengkapan surat berkendara hanya 16 tindakan saja. Adapun jenis berboncengan lebih dari satu orang menurun hingga angka nol. Padahal pada tahun sebelumnya ada sebanyak 33 pelanggaran.

Menurut Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Polresta Jogja, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tugiman, meledaknya jumlah pelanggaran dari jenis kelengkapan surat terdapat karena polisi saat ini memberlakukan tindakan kepada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang belum disahkan alias belum membayar pajak tahunan.

“Walaupun berlaku selama lima tahun, tetapi tiap tahunnya harus disahkan, nah perpajakan memang tidak ada urusan, tetapi kalau tidak disahkan kami tindak, tidak seperti tahun lalu,”ujarnya

Adapun Tugiman mengatakan bahwa hal tersebut telah tercantum pada Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di mana pada pasal 70 ayat 2 dan 3, STNK yang berlaku selama lima tahun harus harus dimintakan pengesahan dan wajib dimintakan perpanjangan sebelum masa berlaku STNK tersebut habis. “Itu sempat jadi polemik saat penindakan,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online