Satu PNS Mantan Terpidana Korupsi di Kulonprogo Masih Aktif
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Massa melakukan demonstrasi di Jalan Malioboro, Rabu (3/5/2017). Mereka menolak keberadaan taksi online. (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)
Tarif taksi online akan disesuaikan dengan upah minimum provinsi
Harianjogja.com, JOGJA -- Melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Sigit Sapto Raharjo, tarif taksi online akan disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP), Kamis (16/11/2017).
Adapun selain tarif taksi yang akan disesuaikan UMP DIY dalam draf yang direncakanan selesai November ini, kuota taksi dan wilayah operasi juga akan ditentukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang taksi online itu.
Sigit Sapto mengatakan bahwa tarif taksi yang akan ditetapkan pelalui Pergub itu akan berbeda dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 tahun 2017 terkait tentang tarif dasar dan tarif atas.
Di mana ketentuan tarif dasar Wilayah 1, yaitu Jawa, Sumatra, dan Bali sebesar Rp3.500 dan tarif atas Rp6.000 akan diubah menyesuaikan UMP DIY yang sebesar Rp1.454.154.
“Untuk tarif menyesuaikan dari pada daerah DIY, agak sedikit berbeda Permenhub 108 dan di Sumatra, Jawa, Bali, karena kami berpedoman dengan umk terendah, dan kami juga ingin menyesuaikan dengan UMP itu,” jelasnya melalui telepon, Kamis (16/11/2017).
Selain diberikan keleluasaan dalam mengatur tarif taksi berbasis aplikasi itu, Pemda DIY juga diberikan kewenangan dalam mengatur wilayah operasi dan kuotanya.
Di mana wilayah operasi taksi online akan dibebaskan selama berada di kawasan DIY, hanya ada beberapa areal yang digunakan untuk areal khusus mangkal taksi argo.
“Jadi wilayah kita adalah satu provinsi, tapi saya akan mendata, dan pada blok blok tertentu yang bisa [mangkal hanya] taksi argo,” jelasnya.
Pergub itu sendiri merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur mengenai tarif, kuota dan pembatasan wilayah operasional transportasi online.
Selain mengatur taksi online dalam tarif, kuota, dan pembatasan wilayah. Permenhub No 108 Tahun 2017 juga mensyarakatkan mobil operasional taksi online wajib uji KIR dan menempelkan stiker indentitas sekitar 15 cm.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
AQUA resmi bubar setelah 30 tahun berkarier, menutup era musik pop dunia dengan warisan lagu “Barbie Girl”.
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
Panduan membaca hasil TKA Kemendikdasmen agar peserta didik memahami makna skor dan kategori penilaian akademik.
Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul kembali menggelar kegiatan Internalisasi Kesejarahan melalui Pembinaan Komunitas.
Harga LPG non-subsidi di Kulonprogo naik sekitar Rp10 ribu per tabung, penjualan mulai menurun di sejumlah pangkalan.