Revitalisasi 131 Sekolah Gunungkidul, DPRD Ingatkan Kualitas Bangunan
DPRD Gunungkidul mendukung revitalisasi 131 sekolah pada 2026. Dewan meminta kualitas bangunan dijaga dan mendorong penggunaan kayu jati warga.
Ilustrasi Pemilu 2019. (kpu.go.id)
KPU Gunungkidul siap melakukan penelitian berkas administrasi sesuai dengan putusan dari Bawaslu
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul masih menunggu instruksi lebih lanjut terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengambulkan gugatan partai politik yang dinyatakan gagal dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Namun, secara prinsip mereka siap melakukan penelitian berkas administrasi yang diserahkan oleh PKPI dan PBB.
Ketua KPU Gunungkidul M Zaenuri Ikhsan mengatakan, sebagai tindak lanjut putusan dari Bawaslu, KPU pusat telah menerbitkan Surat Edaran No.694/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017 tentang Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Data Keanggotaan Parpol dan Pelaksanaan Putusan Bawaslu RI.
Dia menjelaskan, dalam edaran tersebut belum mengatur secara rinci terkait dengan putusan Bawaslu. Namun KPU di daerah diminta tidak meerima penyerahan berkas baru dari sembilan partai politik sesuai dengan perintah dari badan pengawas pemilu.
“Kemungkinan akan dilakukan penelitian administrasi kepada parpol yang telah menyerahkan berkas. Namun, untuk pelaksanaannya, kami juga masih menunggu instruksi lanjutan karena dalam SE yang dikeluarkan Kamis [16/11/2017] tidak mengatus secara rinci terkait tindaklanjut atas putusan bawaslu,” kata Ikhsan kepada wartawan, Jumat (17/11/2017).
Dia menjelaskan, dari sembilan parpol yang gugatannya dikabulkan oleh Bawaslu, tidak semuanya menyerahkan berkas ke KPU Gunungkidul karena hanya PKPI dan PBB yang memberikan sebagai syarat calon peserta Pemilu 2019. “Jadi, kemungkinan yang diteliti hanya dua partai. Apalagi dalam SE terbaru, daerah juga dilarang menerima berkas baru,” ungkapnya.
Ikhsan menegaskan, pihaknya siap melakukan penelitian berkas administrasi sesuai dengan putusan dari bawaslu. Namun untuk teknis dalam pelaksanaan masih menunggu instruksi dari pusat. “Kami tunggu isntruksi dulu, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada arahan lebih lanjut,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul mendukung revitalisasi 131 sekolah pada 2026. Dewan meminta kualitas bangunan dijaga dan mendorong penggunaan kayu jati warga.
Pemkab Sleman membuka Sleman Creative Weeks #6 untuk memperkuat ekonomi kreatif dan ekosistem seni budaya hingga Oktober 2026.
Basral Graito memilih menikmati pertandingan untuk menjaga fokus di Asian Games 2026 dan bersiap tampil di World Skate Paraguay.
DPRD Jateng menerima informasi 19 titik pengeboran geotermal dan meminta ESDM serta PLN menemui warga di sekitar Gunung Ungaran.
Polda Banten membongkar sindikat penyalahgunaan solar subsidi di Serang. Polisi menyita 1.000 liter solar dan menetapkan dua tersangka.
Pura Jagat Natha resmi berdiri di kawasan Alun-alun Kota Magelang. Kehadirannya melengkapi rumah ibadah lintas agama di kawasan tersebut.