Harga Beras Rendah, Petani Bantul Pilih Simpan Hasil Panen
HARIAN JOGJA/GIGIH M. HANAFI ARSIP SIAP DIMUSNAHKAN-- Petugas membawa kumpulan arsip yang akan dimusnahkan di Kantor Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Jl. Jlagran, Jogja, Rabu (11/4). Sebanyak 6.284 nomor berkas arsip daerah Provinsi DIY akan dimusnahkan dengan cara dilebur bahan kimia. Pemusnahan dilakukan karena semakin besarnya biaya pengelolaan yang harus dikeluarkan baik sarana penyimpanan dan pengolahan.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipkan (DPK) Sleman memusnahkan ribuan berkas dari berbagai instansi
Harianjogja.com, SLEMAN-Dinas Perpustakaan dan Kearsipkan (DPK) Sleman memusnahkan ribuan berkas dari berbagai instansi. Arsip tersebut selama ini tak lagi memiliki nilai guna dan tidak dalam proses perkara.
Pemusnahan itu diawali dengan penandatanganan berita acara pada Kamis (16/11/2017) baru kemudian arsip itu dihancurkan di Magelang. Pemusnahan ini sendiri sudah sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 113/Kep.KDH/A/2017 tentang Pemusnahan Arsip Pemkab Sleman.
Kepala DPK Sleman Ayu Laksmidewi mengatakan tindakan ini merupakan sarana penting untuk mengatasi dokumen yang tidak digunakan.
"Di beberapa kabinet atau lemari besi itu sampai penuh dan sudah tidak dapat menampung dokumen lagi," katanya sebagaimana rilis yang diterima Harianjogja.com, Jumat (17/11/2017).
Banyak pula arsip yang hanya berdiam di suatu tempat dan nirmanfaat padahal semestinya sudah tidak memiliki hak lagi disana.
Adapun arsip yang dimusnahkan itu antara lain dari Badan Perencanaan Pembanguan Daerah (Bappeda) sebanyak 539 berkas, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) 3.985 berkas, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) 8.321 berkas, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) 1.814 berkas dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) dengan 7.385 berkas. Selain itu, adapula dari sejumlah kecamatan dengan masing-masing puluhan berkas.
Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Setda Sleman Arif Haryono menjelaskan jika arsip memiliki fungsi dalam pengambilan kebijakan. “Tapi tidak bisa disimpan selamanya. Jika memang sudah tidak memiliki nilai guna, tidak ada undang-undang yang melarang proses pemusnahan," ujarnya.
Pemusnahan juga dilakukan demi efektivitas dan menjaga dari pihak yang tidak berhak mengetahui konten arsip itu, tambah Arif. Pemkab sendiri berupaya mengelola dan menyelematkan arsip dengan baik agar bisa memberikan manfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga emas Pegadaian hari ini 24 Mei 2026 untuk Antam, UBS, dan Galeri24 kembali turun dua hari berturut-turut. Cek daftar lengkapnya di sini.
Real Madrid menutup Liga Spanyol 2025/2026 dengan kemenangan 4-2 atas Athletic Club di Santiago Bernabeu, sekaligus menjadi laga perpisahan Dani Carvajal
Nathan Tjoe-A-On membawa Willem II Tilburg promosi ke Eredivisie 2026/2027 usai menang adu penalti 5-4 atas FC Volendam.
Prakiraan cuaca DIY Minggu 24 Mei 2026 didominasi hujan ringan di Jogja, Sleman, Bantul, dan Kulon Progo.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA Xpress Minggu 24 Mei 2026 dari Jogja ke Bandara YIA beserta tarif dan jam keberangkatan terbaru.