Harga Beras Rendah, Petani Bantul Pilih Simpan Hasil Panen
Lebihi kadar minimal, 21 botol miras disita polisi.
Harianjogja.com, SLEMAN-- Polda DIY menyita sebanyak 21 botol minuman keras (miras) disita dari sebuah kafe di wilayah Dagen, Malioboro, Kota Jogja. Miras impor tersebut didapatkan dari hasil razia yang digelar pada Senin (20/11/2017) malam.
Dari kafe tersebut, didapati sejumlah miras dengan kadar alkohol di atas 5%. Miras tersebut sengaja disimpan di dalam lemari oleh pengelola kafe. Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan jika operasi tersebut merupakan bagian rutin dari Operasi Cipta Kondisi wilayah DIY. Sesuai dengan aturan yang berlaku, miras yang dijual di kafe hanya boleh memiliki kadar alkohol maksimal 5%.
“Kami menegakkan perda yang berlaku, kadar alkoholnya tidak boleh lebih dari 5%,” katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (21/11/2017). Pengelola kafe yang kedapatan menjual miras tidak sesuai aturan ini nantinya akan diajukan ke pengadilan untuk dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Selain di Dagen, operasi juga dilakukan di sejumlah titik antara lain restoran di Kranggan, Kota Jogja, wilayah ringroad di sisi timur Maguwoharjo, dan Jl. Solo-LPP, Kota Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ketua BPD Hipmi Jatim Ahmad Salim Assegaf membantah narasi mayoritas BPD Hipmi menolak pelaksanaan Munas XVIII Hipmi di Lampung.
Selain mempermudah mobilitas, kehadiran bus KSPN juga diarahkan untuk mendorong penggunaan transportasi publik yang lebih ramah lingkungan di kawasan pariwisata
IHSG turun 8,35% sepanjang pekan 18-22 Mei 2026. Saham SMMA, SRAJ, CPIN, dan MYOR menjadi top leaders penahan pelemahan indeks.
Cek jadwal bus DAMRI Bandara YIA ke Jogja dan Sleman Sabtu 23 Mei 2026 lengkap dengan rute dan tarif terbaru.
Pekan terakhir Liga Spanyol 2025/2026 diwarnai kekalahan Barcelona, kemenangan Real Madrid, dan drama degradasi Mallorca serta Girona.