KRIMINAL BANTUL : Pinjam Motor untuk Antar Anak tapi Tak Dikembalikan, Jatmiko Diburu hingga Magelang

Herlambang Jati Kusumo
Herlambang Jati Kusumo Rabu, 22 November 2017 21:20 WIB
KRIMINAL BANTUL : Pinjam Motor untuk Antar Anak tapi Tak Dikembalikan, Jatmiko Diburu hingga Magelang

Polisi menunjukan barang bukti sepeda motor yang dilarikan oleh pelaku, Rabu (22/11/2017). (Harian Jogja/ Herlambang Jati Kusumo)

Polsek Kretek amankan pelaku  penggelapan sepeda motor

Harianjogja.com, BANTUL--Polsek Kretek amankan pelaku  penggelapan sepeda motor di Mancingan, Parangtritis Kretek. Pelaku Tri Jatmiko merupakan pekerja di tempat parkir milik korban, Totok Harnowo.

Kapolsek Kretek, Kompol Salim mengatakan kronologi kejadian berawal dari pelaku berpura-pura meminjam motor korban untuk digunakan istrinya.

"Pelaku meminjam motor korban, katanya untuk digunakan istrinya untuk antar jemput anak," ujarnya Rabu (22/11/2017).

Korban memberikan pinjaman motor tersebut, karena pelaku merupakan pekerja korban, dan tetap bekerja dengan korban sejak Juni sampai Oktober. Hingga Kamis (19/10/2017) pelaku meminta ijin pada korban untuk mengantar anaknya mengikuti lomba pangan di Solo.

Setelah pergi ke Solo tersebut pelaku tidak datang ketempat kerja milik korban, termasuk sepeda motor yang dipinjam juga tidak kembalikan. "Pengakuan pelaku ketika ditanya korban, sepeda motor di rumah. Korban mengajak pelaku membecarakan masalah itu pelaku cuma bilang sanggup, tetapi tidak pernah datang," ujarnya.

Setelah tidak ada kabar, korban memutuskan untuk melapor ke pihak aparat, dan aparat melakukan pengejaran hingga rumah pelaku di daerah Magelang. Pelaku diamankan Rabu (15/11/2017), awalnya pelaku mengaku motor tersebut dibawa mertuanya.

Mertua pada awalnya juga sempat sulit untuk ditemui oleh pihak kepolisan, hingga akhirnya mengantarkan motor ke korban. Pelaku juga sempat mengganti beberapa sukucadang, shock, dan body.

Dengan perbuatannya itu pelaku disangkakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online