25 Biro Umrah Ilegal Diminta Hentikan Layanan, 14 di Antaranya ada di Sleman

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Kamis, 23 November 2017 19:20 WIB
25 Biro Umrah Ilegal Diminta Hentikan Layanan, 14 di Antaranya ada di Sleman

Ilustrasi ibadah haji (JIBI/Solopos/Dok.)

Sebanyak 25 penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus dinyatakan ilegal

Harianjogja.com, SLEMAN -Sebanyak 25 penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus dinyatakan ilegal dan diminta menghentikan operasional. Dari jumlah itu, 14 di antaranya berlokasi di Sleman.

Travel yang tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) itu agar menghentikan layanannya hingga memiliki legalitas.

Nama-nama yang bermasalah diantaranya adalah PT Delta Laras Wisata dan PT Hijau Tumbuh Kembang Indonesia yang membuka cabang di Selomartani, Kalasan dan Donokerto, Turi namun tidak memiliki pengesahan dari Kanwil Kemenag setempat.

Sedangkan 23 travel lainnya karena sama sekali tidak memiliki izin baik sebagai PPIU dan PIHK. Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umrah Kementriaan Agama DIY, Tulus Jumadi mengatakan jika surat perintah penghentiaan operasional kegiatan usahanya sudah dikirimkan kepada 25 biro ilegal tersebut pada Selasa (22/11/2017).

Surat tersebut berisi daftar nama biro umrah bermasalah tersebut serta syarat untuk harus segera mengajukan izin. “Jika ngeyel tetap enggak [berizin] maka urusannya masuk ranah polda, “ jelasnya kepada Harianjogja.com, Kamis (23/11/2017).

Lebih lanjut, diminta pula agar PPIU dan PIHK tidak melakukan kerjasama dengan biro perjalanan wisata yang tidak berizin. Selain biro perjalanan wisata, PPIU/PIHK juga tidak diperbolehkan bermitra dengan yayasan, Kelompok Bimbingan (KBIH), dan perorangan dalam penyelenggaraannya.

Ia menjelaskan jika pengurusan izin operasional bagi umrah dan haji khusus diatur dalam UU Nomor 13/ 2008, PP Nomor 79 / 2012, hingga PMA Nomor 18 / 2015 . Dalam regulasi tersebut sudah dipaparkan jelas mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola biro tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online