Pemkab Sleman Dievaluasi Pusat, Sanitasi dan Pengelolaan Sampah Jadi Sorotan
Tim penilai pusat mengevaluasi pengelolaan sanitasi di TPST Donokerto dan Madurejo, Sleman, untuk menilai layanan, regulasi, dan keberlanjutan.
Ilustrasi anak-anak mengukur tinggi badan. - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—DPRD Sleman menyoroti pentingnya penguatan pemantauan, evaluasi, dan pendataan untuk mempercepat penurunan stunting di Kabupaten Sleman. Pemerintah kabupaten diminta memastikan program penanganan stunting berjalan terintegrasi dari tingkat kabupaten hingga desa.
Anggota DPRD Sleman, Dara Ayu Suharto, mengatakan Pemkab Sleman memiliki tanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi percepatan penurunan stunting sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.
“Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengukur pelaksanaan program sekaligus mengidentifikasi kendala di lapangan,” katanya Sabtu (31/10/2026).
Menurut Dara, penguatan pemantauan juga perlu dilakukan melalui audit terhadap anak berusia di bawah dua tahun (baduta) yang mengalami stunting. Selain itu, data keluarga berisiko stunting harus diperbarui secara berkala melalui Sistem Informasi Keluarga (SIGA), minimal satu kali setiap enam bulan.
Evaluasi Program dan Delapan Aksi Konvergensi
Dara menjelaskan kewajiban pemantauan dan evaluasi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden No.72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Dalam ketentuan itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki tanggung jawab melaksanakan pemantauan serta evaluasi program percepatan penurunan stunting.
Bupati Sleman juga wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting kepada gubernur sebanyak dua kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Selain pemantauan berkala, evaluasi kinerja Pemkab Sleman perlu dilakukan melalui delapan aksi konvergensi penurunan stunting. Delapan aksi tersebut mencakup analisis situasi, penyusunan rencana kegiatan, dan rembuk stunting.
Tahapan lainnya meliputi penyusunan regulasi kepala daerah, pembinaan pelaku dan pemerintahan desa, penguatan sistem manajemen data, pengukuran dan publikasi stunting, serta reviu kinerja tahunan.
Pendanaan Bersumber dari APBN hingga Dana Desa
Dari sisi pembiayaan, Dara menyebut percepatan penurunan stunting dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dukungan anggaran pemerintah pusat antara lain disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus [DAK] fisik dan nonfisik serta Dana Desa,” katanya.
Dia menambahkan DAK fisik mencakup bidang kesehatan, air minum, dan sanitasi. Sementara itu, DAK nonfisik antara lain digunakan untuk mendukung operasional layanan kesehatan dan keluarga berencana.
Dara berharap dukungan regulasi, pendanaan, dan koordinasi lintas sektor dapat memperkuat pelaksanaan program penurunan stunting di Sleman.
“Dengan dukungan regulasi, pendanaan, serta koordinasi lintas sektor, pelaksanaan program percepatan penurunan stunting diharapkan dapat berjalan lebih terukur dan berkelanjutan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tim penilai pusat mengevaluasi pengelolaan sanitasi di TPST Donokerto dan Madurejo, Sleman, untuk menilai layanan, regulasi, dan keberlanjutan.
Anggota DPRD Kulon Progo Angga Pratama mendorong pembangunan dan pemeliharaan irigasi untuk menjaga produktivitas pertanian.
Mandat ganda Bank Indonesia memperkuat peran kebijakan moneter dan sinergi IRU, GIRU, serta RIRU dalam mendorong investasi dan lapangan kerja.
Imigrasi mencekal Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke luar negeri selama enam bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bea Cukai.
DIY perlu mengembangkan industri berbasis pengetahuan dan teknologi yang bernilai tambah tinggi, hemat lahan, serta mampu menyerap talenta lokal.
PSS Sleman melakukan sejumlah perubahan saat menghadapi Garudayaksa FC. Frederic Injai, Lucao, dan Muhammad Isfandyar masuk starting XI.