Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Pelanggaran Perda tinggi, PPNS diberi pengarahan.
Harianjogja.com, SLEMAN-- Untuk meningkatkan kesadaran hukum warga, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Pengumpul Bahan dan Keterangan (Pulbaket), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman mengikuti Coaching Clinics.
Kepala SatPol PP Sleman, Hery Sutopo menuturkan, penegakan peraturan perundang-undangan daerah merupakan salah satu elemen penting. Aturan daerah yang disahkan membutuhkan penegakan hukum agar masyarakat menjadi taat, baik berupa peraturan daerah maupun peraturan bupati.
“Secara prosedural, penegakan aturan daerah dilakukan oleh PPNS. Mereka diberikan kewenangan secara atributif untuk melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap indikasi pelanggaran Perda," katanya di Prima SR Hotel, Rabu (29/11/2017).
Dia mencatat, jumlah pelanggaran Perda hasil operasi Non-Yustisi dan Yustisi dari tahun ke tahun menunjukkan kenaikan. Jika selama 2015 terdapat 533 pelanggaran, tahun 2016 terdapat 594 pelanggaran. "Per November 2017, jumlah pelanggaran tercatat 747 pelanggaran," katanya.
Dalam melaksanakan tugasnya, lanjut Hery, PPNS dan Pulbaket harus bekerja secara profesional. Oleh karenanya, petugas diminta lagi untuk meningkatkan pemahamam dan pengetahuan serta kemampuan strategi untuk menegakkan Perda. "Petugas juga harus memiliki kemampuan untuk menginterpretasi kebijakan dan keterampilan teknis," katanya.
Dia berharap, materi-materi yang diberikan kepada 60 orang peserta dalam melaksanakan pengawasan dapat lebih memantapkan pemahaman mengenai prosedur dan mekanisme penegakan peraturan perundang-undangan daerah. Bahkan, katanya, sampai dengan tindakan hukum seperti eksekusi terhadap pelanggaran yang terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Jadwal Bus KSPN Jogja 2026 lengkap. Wisata ke pantai mulai Rp12 ribu dari Malioboro, praktis tanpa kendaraan pribadi.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul Mei 2026 lengkap lokasi, layanan SIMMADE, hingga SIM malam di Wonosari.
Top Ten News Harianjogja edisi Kamis 28 Mei 2026, rangkuman isu penting Jogja mulai polemik ibadah, pendidikan, hingga ekonomi.
Jadwal SIM keliling Bantul Mei 2026 lengkap lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Rute Trans Jogja 2026 lengkap dengan tarif terbaru dan sistem pembayaran digital. Praktis, murah, dan bebas macet di Jogja.