Blue Food Jadi Kunci Ketahanan Pangan Indonesia pada 2050
UGM mendorong penguatan blue food sebagai solusi ketahanan pangan nasional di tengah proyeksi kenaikan kebutuhan protein hingga 67% pada 2050.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Hendra Adi ditemui pada Jumat (31/7/2026)./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus kematian Naura yang sempat berlanjut ke jalur hukum akhirnya disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan setelah Pemerintah Kabupaten Sleman memfasilitasi mediasi antara manajemen RSUD Prambanan, dokter penanggung jawab, dan keluarga almarhumah. Salah satu hasil kesepakatan tersebut ialah pihak keluarga melalui kuasa hukum akan mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke Polda DIY.
Kesepakatan itu dicapai dalam mediasi yang digelar di Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Pertemuan dihadiri pihak RSUD Prambanan, kuasa hukum dan orang tua Naura, serta Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. Selain Direktur RSUD Prambanan, dua dokter yang menangani Naura juga mengikuti mediasi tersebut.
Sebelumnya, seorang ibu asal Bantul bernama Anastacia Niken melaporkan dugaan kelalaian medis di salah satu rumah sakit di Kabupaten Sleman ke Polda DIY setelah anaknya, Naura, meninggal dunia.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Hendra Adi, mengatakan dalam mediasi tersebut pihak RSUD Prambanan memenuhi permintaan keluarga dengan memberikan penjelasan medis secara langsung. Penjelasan disampaikan oleh dua dokter yang menangani Naura, mulai dari tahapan penanganan hingga proses medis yang diberikan.
Menurut Hendra, dalam forum tersebut dijelaskan seluruh tahapan medis yang dilakukan oleh dokter bertugas dan seluruh proses berlangsung sesuai prosedur yang berlaku.
"Misalnya berkaitan dengan dosis obat yang diberikan kepada pasien, itu juga masih semua di ambang batas. Kemudian dari sisi waktu penanganan, itu juga sudah sesuai prosedur semua, tidak ada yang istilahnya melanggar. Tidak ada yang melanggar prosedur," kata Hendra ditemui pada Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan kondisi anak juga dipaparkan dari menit ke menit beserta setiap tindakan medis yang dilakukan. Kuasa hukum kemudian mencocokkan penjelasan tersebut dengan catatan serta kronologi yang dimiliki berdasarkan keterangan keluarga.
Hendra mengatakan mediasi menjadi ruang diskusi sebagaimana diharapkan keluarga maupun kuasa hukum. Dalam forum tersebut, keluarga dan kuasa hukum menyampaikan berbagai pertanyaan terkait proses medis yang diberikan kepada Naura.
"Alhamdulillah keluarga dengan ikhlas bisa menerima, ya. Bisa menerima penjelasan medis, termasuk dinamika diskusi terkait pertanyaan-pertanyaan dari keluarga maupun kuasa hukum, proses-proses krusial dalam peristiwa tersebut. Alhamdulillah bisa menerima," ungkapnya.
Hasil pembahasan kemudian mempertemukan kedua belah pihak pada satu kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara damai.
"Dari penjelasan itu disepakati bahwa pada intinya sudah menerima dan proses ini diselesaikan secara damai, secara kekeluargaan, sehingga langkah berikutnya pihak keluarga melalui kuasa hukum akan mencabut laporan," ungkap Hendra.
Dalam komitmen atau perjanjian perdamaian juga disepakati bahwa setelah pencabutan laporan dilakukan, peristiwa tersebut tidak akan dilaporkan kepada pihak lain, termasuk Majelis Kode Etik.
Selain itu, RSUD Prambanan memberikan tali asih kepada keluarga Naura. Hendra tidak menyebutkan nominal tali asih tersebut dan menegaskan bantuan diterima langsung oleh keluarga.
"Dalam hal ini, saya ingin menyampaikan bahwa dari kuasa hukum keluarga dalam pendampingan ini murni bersifat pro bono. Sehingga uang tali asih yang diberikan oleh RSUD Prambanan murni sebagai bentuk tali asih untuk keluarga dan diterima oleh keluarga," ujarnya.
"Sebagai dukungan materiil terhadap apa yang terjadi dan proses yang sudah terjadi terkait dengan penanganan anak Naura," imbuh Hendra.
Hendra mengungkapkan surat pencabutan laporan telah disampaikan kepada pihak terkait. Koordinasi lanjutan dengan Polda DIY dijadwalkan berlangsung pada Senin untuk penyelesaian administrasi pencabutan laporan.
"Suratnya sudah disampaikan, dari kuasa hukum keluarga kemarin siang kami konfirmasi dengan Gus Pur [kuasa hukum] sudah disampaikan ke sana. Koordinasi dengan pihak Polda direncanakan Senin untuk formilnya pencabutan itu," tandasnya.
Dari peristiwa tersebut, Pemkab Sleman meminta Direktur RSUD Prambanan melakukan evaluasi dan mengoptimalkan pelayanan agar persoalan komunikasi dengan pasien, keluarga, maupun pihak berkepentingan tidak kembali terjadi.
"Juga Pak Bupati menekankan bahwa pelayanan di fasilitas kesehatan seperti RSUD jangan hanya pada menekankan pada pelayanan medisnya. Tetapi juga pelayanan komunikasi, pelayanan sosial yang lebih humanis. Sehingga ketika persoalan atau konfirmasi itu ya bisa diselesaikan secara preventif," tegasnya.
Hendra menambahkan RSUD Prambanan telah melaksanakan audit internal maupun eksternal setelah isu tersebut mencuat. Dalam mediasi, Direktur RSUD Prambanan juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga serta menyatakan siap menerima seluruh masukan untuk mengoptimalkan pelayanan.
"Pada kesempatan itu juga Direktur RSUD sekali lagi menyampaikan permohonan maaf dan menerima dengan sepenuhnya masukan dari kuasa hukum dalam hal ini mewakili keluarga terkait dengan optimalisasi pelayanan RSUD Prambanan. Baik pelayanan bersifat medis maupun pelayanan-pelayanan sosial terhadap masyarakat maupun para pihak-pihak yang mempunyai kepentingan di RSUD Prambanan," tukasnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Anastacia Niken, Purnomo Susanto, membenarkan dirinya mendampingi orang tua Naura dalam mediasi dengan pihak RSUD Prambanan. Menurut dia, Direktur RSUD Prambanan meminta maaf atas kekurangan dalam komunikasi pelayanan kepada keluarga almarhumah Naura serta berkomitmen melakukan pembenahan komunikasi pelayanan medis kepada pasien maupun keluarga pasien.
Dalam mediasi tersebut juga dipaparkan penjelasan medis mengenai penanganan terhadap almarhumah Naura yang didengarkan langsung oleh orang tua Naura dan tim kuasa hukum.
"Terjadi komunikasi dua arah dalam pemaparan dan penjelasan medis tersebut dan klien kami dapat menerima dengan ikhlas atas penjelasan medis tersebut," ungkapnya.
"Kemudian antara klien kami dengan pihak RSUD Prambanan bersepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan," lanjut Purnomo.
Purnomo menambahkan pencabutan laporan menjadi salah satu poin kesepakatan dalam mediasi setelah kedua belah pihak mencapai penyelesaian secara kekeluargaan.
"Terkait hal tersebut [pencabutan laporan] kemarin tim kami sudah koordinasi dengan Penyelidik Ditreskrimsus Polda DIY yg menangani laporan perkara klien kami," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
UGM mendorong penguatan blue food sebagai solusi ketahanan pangan nasional di tengah proyeksi kenaikan kebutuhan protein hingga 67% pada 2050.
Dinsos Bantul menargetkan setiap pendamping PKH meluluskan 24 KPM dari bansos pada 2026 untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.
Belanja gaji pegawai Pemkab Sleman 2027 turun menjadi Rp787,97 miliar. BKAD mewaspadai TPP terdampak jika target PAD tidak tercapai.
Pemerintah memastikan pemisahan anggaran BGN dari fungsi pendidikan mulai diterapkan pada penyusunan APBN 2028 sesuai putusan MK.
Balita menjadi kelompok paling rentan TBC di Kota Jogja. Hingga 23 Juli 2026 tercatat 174 anak terdiagnosis tuberkulosis.
IHSG ditutup naik 0,80 persen ke level 6.236,13 pada Jumat, didorong sentimen positif dari bursa Asia, AS, China, dan faktor domestik.