Alumni Ponpes di Sleman Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Kamis, 10 September 2026 21:17 WIB
Alumni Ponpes di Sleman Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Ilustrasi korban kekerasan seksual./Pixabay

Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang perempuan yang merupakan alumni pondok pesantren di Sleman melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya saat masih mengabdi di pondok tersebut. Dugaan peristiwa itu disebut terjadi dua kali, yakni pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026.

Laporan dugaan kekerasan seksual tersebut telah diterima Polresta Sleman pada Senin (7/9/2026). Hingga Kamis (10/9/2026), polisi masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Kuasa Hukum Korban, Gusti Rian Saputra menjelaskan dugaan kekerasan seksual terhadap kliennya terjadi sebanyak dua kali. Ia menyebut terduga pelaku merupakan pengasuh pondok pesantren tempat korban sebelumnya menimba ilmu sekaligus mengabdi.

Korban diketahui merupakan santriwati yang telah menempuh pendidikan selama enam tahun di pondok pesantren tersebut hingga lulus SMA. Setelah menyelesaikan pendidikan, korban kemudian melanjutkan pengabdiannya di pondok pesantren itu selama dua tahun dengan alasan berkhidmat.

“Pengakuan korban sudah jelas. Dalam Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti untuk dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut,” tegas Gusti di Polresta Sleman pada Kamis (10/9/2026).

Kuasa Hukum Tunjukkan Bukti Tambahan

Selain laporan dan keterangan korban, pihak kuasa hukum juga menyampaikan adanya bukti tambahan yang menurut mereka dapat mendukung penanganan perkara.

Gusti menunjukkan salinan gambar Ultrasonografi (USG) kehamilan korban. Menurut dia, hasil uji klinis yang dapat dipertanggungjawabkan tersebut dapat menjadi bukti tambahan dalam dugaan kekerasan seksual yang dialami kliennya.

Gusti mengatakan peristiwa yang dialami korban sempat membuatnya mengalami trauma, stres, dan ketakutan. Kondisi tersebut semakin berat karena korban disebut sempat mendapatkan ancaman agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapa pun.

Menurut Gusti, korban bahkan mendapatkan ancaman yang menyasar keluarganya apabila berani mengungkapkan kejadian tersebut.

“Dia bilang keluarga korban akan ajur atau hancur ya. Itu ancaman yang sangat nyata yang disampaikan oleh si pelaku,” ujarnya.

Korban kemudian berani menyampaikan peristiwa yang dialaminya pada Juli 2026. Setelah itu, pihak kuasa hukum berkoordinasi dengan instansi yang menangani perlindungan perempuan dan anak di DIY untuk mendapatkan konsultasi serta pendampingan psikologis.

“Jadi lagi-lagi perlindungan korban dan pemulihan korban itu jauh lebih penting dari segalanya,” tegasnya.

Minta Evaluasi Penyelenggara Ponpes

Laporan dugaan kekerasan seksual tersebut kemudian disampaikan kepada Polresta Sleman pada Senin (7/9/2026).

Pihak kuasa hukum korban juga berencana melakukan audiensi dengan Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) DIY. Langkah tersebut dilakukan karena menurut Gusti, Kanwil Kemenag memiliki kewenangan untuk mengawasi pondok pesantren yang berada di wilayah DIY, termasuk di Sleman.

Dalam audiensi tersebut, pihaknya ingin meminta adanya investigasi serta evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggara lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

“Kami ingin mendorong dan mengajukan permohonan untuk dilakukan investigasi dan juga evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggara pendidikan ini, lembaga pendidikan keagamaan ini. Ada juga kami ingin minta rekomendasi dari Kanwil untuk melakukan upaya-upaya perlindungan terbaik pada korban,” tuturnya.

Permintaan tersebut disampaikan bersamaan dengan upaya pendampingan terhadap korban. Pihak keluarga dan kuasa hukum saat ini menempatkan kondisi korban serta pemulihannya sebagai salah satu perhatian utama.

Kakak Jemput Korban dari Magelang

Kakak kandung korban, M, mengatakan dirinya mengetahui kondisi sang adik setelah mendapatkan informasi mengenai kehamilan korban dari anggota keluarga.

Menurut M, sang adik sempat ditawari untuk dibawa ke Lampung untuk menjalani proses persalinan di sana. Setelah melahirkan, korban disebut dijanjikan akan dibawa kembali pulang, sedangkan anak yang dilahirkan akan diadopsi.

M kemudian memilih menjemput adiknya secara langsung. Ia mengatakan saat itu korban berada di tempat persembunyian di wilayah Geger, Magelang.

“Sebelum dibawa ke Lampung itu terjadi, saya dari Ngawi langsung menjemput ke tempat persembunyiannya yang disembunyikan di wilayah Geger, Magelang. Saya jemput secara tiba-tiba,” tegasnya.

Setelah dijemput, M mengatakan kondisi adiknya saat ini sudah lebih aman karena berada bersama keluarga.

“Alhamdulillah, baik. Saya akan sampaikan untuk kondisi korban saat ini alhamdulillah sudah berada di zona aman bersama keluarga dan lambat laun kondisi psikisnya bisa mulai membaik,” tuturnya.

Polisi Masih Selidiki Laporan

Terpisah, Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro mengonfirmasi adanya laporan mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut.

Ia mengatakan laporan masuk ke Polresta Sleman pada Senin (7/9/2026). Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap pihak yang dilaporkan.

“Terkait dengan dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi baru-baru ini di Sleman, saat ini sudah ada laporan masuk pada hari Senin tanggal 7 September 2026. Untuk terlapor masih dalam penyelidikan. Apabila ada update, nanti akan kita sampaikan lebih lanjut,” tandasnya.

Dengan demikian, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Keterangan mengenai dugaan tindak kekerasan seksual yang disampaikan korban melalui kuasa hukumnya masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh kepolisian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online