Apakah Pil Terlarang PCC Juga Beredar di Jogja?

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Senin, 04 Desember 2017 18:06 WIB
Apakah Pil Terlarang PCC Juga Beredar di Jogja?

Kepala BNN, Budi Waseso, menunjukkan pil PCC siap edar di pabrik pembuatan pil PCC di Jl. Halmahera No. 27, Kota Semarang, Senin (4/12/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Pabrik PCC di Semarang dan Solo digrebek, BNNP DIY siaga.

Harianjogja.com, JOGJA-- Badan Narkotika Provinsi (BNNP) DIY telah mengerahkan sejumlah personelnya untuk menyelidiki kemungkinan penyebaran obat terlarang pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) ke wilayah DIY.

"Kami sudah terjunkan opsnal untuk memantau seluruh wilayah DIY," kata Kepala Bidang Pemberantasan, BNNP DIY, AKBP Mujiyana, Senin (4/12/2017). Pernyataan Mujiyana ini menanggapi penggerebekan pabrik PCC di Solo dan Semarang, Jawa Tengah yang dilakukan BNN Pusat dan BNNP DIY, Minggu (3/12/2017).

Dalam penggerebekan tersebut BNN menyita 50 juta pil PCC, bahan kimia alkohol, serta bahan carisoprodol. Pabrik tersebut telah memproduksi PCC sebanyak tiga juta butir dalam sehari.

Mujiyana mengatakan timnya terus melakukan penyelidikan dugaan obat terlarang tersebut sejak kasus PCC mencuat di Kendari Sulawesi Tenggara pada September lalu hingga menelan korban jiwa. Hingga kini, ia mengaku belum menemukan peredaran PCC di DIY.

"Sampai saat ini DIY dalam keadaan aman dan terkendali," kata dia. Meski demikian, pihaknya tetap waspada dengan terus melakukan penyelidikan di seluruh pelosok DIY untuk mengantisipasi peredaran PCC masuk DIY.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online