Kemenhut Pastikan Penanganan Kebakaran TNBTS Berjalan Terpadu
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Para pedagang Pasar Kembang saat beraudiensi dengan Komisi B di DPRD Kota Jogja, Kamis (3/8/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja memutuskan 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2018 mendatang
Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja memutuskan 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2018 mendatang.
Meski raperda tersebut lebih banyak dari tahun ini, namun raperda yang akan dibahas tahun depan itu hampir setengahnya adalah raperda luncuran atau raperda tahun ini yang belum selesai dibahas.
“Ada 12 Raperda yang belum selesai dan pembahasannya akan dilanjutkan tahun depan. Jadi raperda baru sebenarnya hanya 19 raperda,” kata Anggota Badan Pembentukan Program Legislasi Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jogja, Antonius Fokki Ardianto, Rabu (6/12/2017).
Raperda tahun ini yang belum selesai dibahas dan dilanjutkan tahun depan, di antaranya adalah tiga raperda soal parkir; raperda penyelenggaraan transportasi; raperda perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas; dan raperda pencegahan dan peningkatan kualitas pemukiman kumuh.
Fokki mengatakan pembahasan raperda tahun ini sebenarnya sudah hampir selesai, namun terkendala beberapa hal, salah satunya proses fasilitasi ke provinsi yang lama, sehingga pembahasan raperda tersebut terhenti.
Menurut dia, hak fasilitasi raperda di provinsi aturannya 14 hari kerja, namun faktanya ada yang melebihi sebulan, ”Itu yang mengganggu kinerja legislasi dari DPRD Kota Jogja,” ujar Fokki.
Meski raperda yang belum selesai itu kembali masuk dalam Propemperda tahun depan, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memastikan tidak ada hak fasilitas kunjungan kerja untuk semua anggota dewan yang masuk dalam pansus raperda luncuran, kecuali hanya fasilitas konsumsi setiap rapat pansus.
Ketua DPRD Kota Jogja, Sujanarko menambahkan, selain lambatnya fasilitasi raperda di provinsi yang membuat raperda tahun ini tak kunjung selesai, karena tidak ada batasan waktu bagi setiap pansus untuk menyelesaikannya.
Hal tersebut diakuinya menjadi bahan evaluasi untuk pembahasan raperda tahun depan agar ada limit waktu setiap pembahasan raperda.
Ia berkaca pada proses pebahasan raperda di tingkat provinsi yang menetapkan waktu maksimal tiga bulan raperda harus selesai.
”Dengan adanya batasan waktu kami memiliki ketegasan untuk menyelesaikan pembahasan raperda,” kata Sujanarko.
Berapa lama waktu yang akan ditetapkan, pihaknya masih akan mendiskusikan bersama anggota dewan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Kredit mobil menawarkan sejumlah keuntungan, mulai dari cicilan fleksibel hingga menjaga tabungan. Kenali juga penyebab pengajuan ditolak bank atau leasing.
Deepfake AI semakin sulit dikenali secara visual. Simak empat cara mendeteksi konten palsu agar tidak mudah tertipu misinformasi.
Volkswagen mencatat kerugian operasional €5,9 miliar pada kuartal III 2026. Pelemahan bisnis China dan penurunan nilai investasi Porsche menjadi pemicu.
BNPB menerbitkan delapan langkah kesiapsiagaan bagi pemda untuk mengantisipasi banjir, longsor, dan bencana hidrometeorologi pada musim hujan 2026/2027.
Kia Tasman mendapat dokumen homologasi di Filipina. Pickup bermesin diesel 2.200 cc ini terdaftar bersama varian kendaraan komando taktis.