Kemenag DIY Pastikan Investasi Dana Haji Kembali ke Jemaah

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Rabu, 20 Desember 2017 09:55 WIB
Kemenag DIY Pastikan Investasi Dana Haji Kembali ke Jemaah

Ilustrasi jemaah haji Indonesia menggunakan masker (kemenag.go.id)

Tanpa nilai manfaat, dana setoran biaya haji untuk hitungan tahun ini saja bisa sampai Rp50, 9 juta

Harianjogja.com, JOGJA-Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY memastikan dana calon haji yang masuk dalam daftar tunggu akan kembali pada jemaah dalam bentuk pelayanan. Manfaat yang diperoleh dari dana setoran setiap jemaah, jika diuangkan rata-rata sampai angka Rp15 jutaan.

Selama ini calon jemaah haji harus menyetor uang sebanyak Rp25 juta saat pendaftaran. Sementara, daftar tunggu haji bisa sampai 22 tahun atau yang mendaftar tahun ini akan diberangkatkan pada 2038 mendatang. Biaya jemaah haji untuk tahun ini ditetapkan Rp36,6 juta.

"Biaya yang semestinya dibayarkan jemaah lebih dari itu. Tapi karena ada nilai manfaat yang diterima tiap jemaah dari uang yang disetorkan," kata Kepala Seksi Sistem Informasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Kanwil Kemenag DIY Imam Khoiri, melalui sambungan telepon, Selasa (19/12/2017).

Imam mengatakan, nilai manfaat dari dana setoran di antaranya digunakan untuk menambah biaya transportasi bus selama di tanah suci, biaya makan, termasuk operasional selama di embarkasi saat keberangkatan dan kepulangan. Tanpa nilai manfaat, dana setoran biaya haji untuk hitungan tahun ini saja bisa sampai Rp50, 9 juta.

Imam tidak merinci total dana haji yang disetorkan jemaah. Namun, setiap tahun calon jemaah haji yang mendaftar lebih dari 3.000 orang. Calon jemaah haji 2018 mendatang jumlahnya mencapai 3.132 orang. Jika daftar tunggu sampai 22 tahun, jumlah jemaah haji DIY yang masuk daftar tunggu, maka bisa lebih dari 66.000 orang.

Sementara, jumlah jemaah haji yang masuk daftar tunggu secara nasional mencapai 3,5 juta. Direktur Pengelolaan Dana Haji, Direktorat Jenderal PHU, Kemenag RI, Ramadhan Harisman mengatakan, sampai saat ini dana haji yang disetorkan jemaah dari setoran awal Rp25 juta sudah terakumulasi Rp100 triliun.

Ramadhan mengatakan, dana haji diinvestasikan sesuai prinsip syariah dan memiliki potensi keuntungan yang baik. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Agama No.23/2011 dan haji diinvestasikan melalui deposito di bank syariah. Dana haji ditempatkan di kas umum negara dalam bentuk Suku Dana Haji Indonesia (SDHI).

"Penempatan dan haji dengan SDHI menguntungkan karena pajaknya rendah, nilai manfaatnya lebih tinggi, serta aman karena dijamin negara," papar Ramadhan dalam Rapat Teknis Pemantapan Program Direktorat Bina Umroh dan Haji 2018 di Asrama Haji DIY, seperti dilansir dari laman yogyakarta.kemenag.go.id.

Lebih lanjut Ramadhan mengatakan, nilai manfaat dari hasil investasi digunakan untuk membiayai sebagian biaya ibadah haji, "Tahun ini nilai manfaat yang digunakan untuk biaya penyelenggaraan haji mencapai Rp5,5 triliun," kata dia.

Nilai investasi tersebut, kata Ramadhan, digunakan untuk menutupi biaya ibadah haji, karena total biaya ibadah haji yang dibayarkan jemaah tidak mencukupi. Selama ini biaya ibadah haji dari jemaah digunakan untuk biaya pesawat, pondokan, dan makan. Sementara, biaya lain seperti manasik, operasional di embarkasi, diambilkan dari nilai manfaat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online