Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp242 Miliar
Belasan warga terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) mengikuti pelatihan office tool di Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kulonprogo, Jumat (4/3/2016). (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)
Hampir semua Bursa Kerja Khusus (BKK) di Kulonprogo belum memiliki tanda daftar
Harianjogja.com, KULONPROGO-Hampir semua Bursa Kerja Khusus (BKK) di Kulonprogo belum memiliki tanda daftar. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulonprogo mengimbau para pengurus BKK segera mendaftarkan lembaga mereka sesuai peraturan berlaku.
Kepala Bidang Pengembangan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kulonprogo, Susilo mengatakan, kepemilikan tanda daftar bagi BKK diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.39/2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
“Kita ada sekitar 33 BKK yang terdaftar tapi 29 diantaranya masih mengacu pada peraturan lama,” ujar Susilo, Senin (25/12/2017).
Susilo menerangkan, sistem yang lama belum mengenal istilah tanda daftar. Pihaknya hanya perlu mencatat memberikan persetujuan pendirian BKK. Namun, peraturan yang baru menuntut adanya kewajiban untuk mendapatkan tanda daftar dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan BKK saat melakukan pendaftaran. Dokumen yang dimaksud antara lain foto kopi surat izin pendirian atau izin operasional satuan pendidikan yang menaungi BKK bersangkutan, foto kopi pembentukan dan struktur organisasi BKK, serta melampirkan pula rencana penempatan kerja minimal dalam setahun ke depan. Setelah itu, Kepala Disnakertrans Kulonprogo akan mencatat pendaftaran BKK lalu menerbitkan tanda daftar.
BKK yang telah memperoleh tanda daftar harus memasang papan nama yang mencantumkan nomor tanda daftar. Lembaga tersebut selanjutnya juga dapat memfasilitasi pelayanan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK1).
“Sistemnya sudah diperbarui sehingga BKK diwajibkan mengajukan permohonan untuk mendapatkan tanda daftar. Kita sudah minta agar mereka segera mendaftar,” kata Susilo.
Susilo menambahkan, instansinya juga meminta BKK lebih tertib dalam pembuatan laporan terkait minat peserta didik, terutama calon lulusan baru.
Begitu pula dengan bagaimana kelanjutan studi atau karir alumni. Padahal data-data tersebut sangat dibutuhkan sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan daerah di bidang ketenagakerjaan.
“Ada beberapa perusahaan asal Jabodetabek yang perekrutannya langsung lewat sekolah tapi laporannya tidak semuanya masuk ke kami,” ungkap Susilo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPJS Ketenagakerjaan Sleman genjot Peladi Makarti di 35 kalurahan untuk lindungi pekerja informal dan percepat Universal Coverage Jamsostek 2026.
Neymar kembali dipanggil timnas Brasil untuk Piala Dunia 2026. Carlo Ancelotti membawa kombinasi pemain senior dan bintang muda.
Kemlu RI siapkan langkah perlindungan bagi WNI peserta Global Sumud Flotilla yang dicegat Israel di Laut Mediterania menuju Gaza.
Harga emas Pegadaian hari ini turun. Emas Antam Rp2,861 juta, UBS Rp2,788 juta, dan Galeri24 Rp2,756 juta per gram.
Jadwal Bus Malioboro–Parangtritis hari ini, tarif Rp12.000, solusi wisata hemat dan praktis di Yogyakarta.