Sudah Dapat Izin, Penanam Modal di Kulonprogo Harus Lapor

Rima Sekarani
Rima Sekarani Rabu, 27 Desember 2017 04:20 WIB
Sudah Dapat Izin, Penanam Modal di Kulonprogo Harus Lapor

Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kenaikan kembali tarif cukai tembakau mulai 1 Januari 2018 mendatang sebesar 10.04%. Alasan keputusan yang menambah gemuk kocek pemerintah itu adalah untuk mencegah peredaran rokok ilegal serta mengendalikan konsumsi rokok. Kebijakan yang berulang dan tak menguntungkan industri rokok itu diyakini pemilik Pabrik Rokok Jambur Bold Kudus, Sutrishono, tak akan mempengaruhi industri rokok dan perlakuan pengusaha kepada para buruh pabrik rokok. (JIBI/So

LKPM merupakan laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal.

Harianjogja.com, KULONPROGO- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Kulonprogo bekerja sama dengan Badan Kerjasama dan Penanaman Modal (BKPM) DIY terkait pengawasan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh perusahaan-perusahaan di Kulonprogo.

Kepala DPMPT Kulonprogo, Agung Kurniawan mengatakan, peningkatan investasi daerah memerlukan pengendalian secara terintegrasi. Prosesnya dilakukan melalui sistem pelaporan secara online maupun offline.

“Pelaporan dilakukan setelah penanam modal mendapatkan izin prinsip,” ujar Agung, Senin (25/12/2017).

LKPM merupakan laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal. LKPM juga digunakan untuk memantau realisasi investasi dan produksi.

Beberapa waktu lalu, kegiatan pengawasan terpadu dilakukan DPMPT Kulonprogo bersama BKPM DIY. Tim mendatangi sejumlah perusahaan di sekitar Wates yang diketahui belum menyampaikan LKPM. Hasilnya, ada beberapa yang baru melaporkan LKPM secara offline, sedangkan pelaporan secara online belum dilakukan karena terkendala hak akses.

Agung mengungkapkan, pengawasan LKPM akan terus dilakukan secara berkala. “Kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi perhitungan realisasi investasi di daerah. Ini juga bermanfaat untuk mengetahui pergerakan ekonomi secara riil,” kata Agung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online