Dapat Pengantar dari Polisi, Jenazah Telantar Bakal Dimakamkan di TPU Seyegan

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Rabu, 27 Desember 2017 08:20 WIB
Dapat Pengantar dari Polisi, Jenazah Telantar Bakal Dimakamkan di TPU Seyegan

Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Jenazah terlantar yang bakal dimakamkan di Sleman kini bisa dilengkapi dengan surat pengantar dari desa atau kepolisian

Harianjogja.com, SLEMAN-Jenazah terlantar yang bakal dimakamkan di Sleman kini bisa dilengkapi dengan surat pengantar dari desa atau kepolisian. Pemkab Sleman akan melakukan revisi perda mengenai hal ini.

Kepala Dinas Sosial Sleman, Sri Murni Rahayu mengatakan sudah dilakukan koordinasi dengan TPU di Seyegan sebagai lokasi pemakaman bagi jenazah telantar.

"Mulai koordinasi itu maka di sana bisa untuk pemakaman jenazah telantar," katanya, Selasa (26/12/2017).

Salah satu yang juga perlu dilalukan adalah revisi perbup karena sebelumnya menyatakan jenazah yang akan dimakamkan harus dilengkapi dengan pengantar dari desa.

Maka kali ini, untuk jenazah telantar korban laka lantas cukup dengan pengantar dari kepolisan sedangkan orang telantar dari desa setempat. "Nanti kewenangannya menyesuaikan," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis