RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Ilustrasi pelanggaran HAM (joy.org.au)
Pemerintah bantah terjadi pelanggaran HAM.
Harianjogja.com, JOGJA--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja menyebut eskalasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di DIY meningkat dalam dua tahun terakhir. Bahkan pola pelanggaran HAM yang dilakukan terutama oleh pemerintah berpotensi terus terjadi atas nama pembangunan.
“Terlebih saat ini adalah rezim pembangunan, maka upaya penyingkiran-penyingkiran warga akan terus terjadi,” kata Koordinator Divisi Advokasi, LBH Jogja, Yogi Zul Fadhli, dalam jumpa pers di kantor LBH Jogja, Rabu (27/12/2017).
Yogi mengatakan pelanggaran-pelanggaran HAM baik hak sipil politik (Sipol) mau pun hak ekonomi sosial dan budaya (Ekosob) dilakukan dengan berbagai pola. Salah satunya dengan legitimasi hukum yang dijadikan sebagai sarana untuk menekan warga dan mendiskrimainasinya.
Pemerintah yang seharunya menjadi penegak hukum atas produk hukum yang telah dibuat, kata dia, justeru dilanggar. Yogi mencontohkan bagaimana proses pembangunan bandara di Kulonprogo yang tidak sesuai dengan izin lingkungan, warga sudah dipaksa untuk pindah.
Demikian juga kasus penggusuran pedagang Pasar Kembang Jogja yang terusir dari lahannya berjualan, kemudian pasar tersebut secara sepihak dihapuskan dari daftar pasar tradisional oleh pemerintah.
Disisi lain masyarakat diminta untuk patuh dan yang tidak patuh dianggap pembangkangan. Meski yang dilakukan warga adalah mempertahankan hak-haknya. “Atas nama pembangunan warga dipaksa untuk melepaskan tanahnya dan lahan penghidupannya,” kata Yogi.
Selain itu masih ada sederet kasus lainnya seperti konflik di Watukodok Gunungkidul, penggusuran di parangkusumo Bantul, gugatan Pedagang Kaki Lima (PKL) Gondomanan, penggusuran atas nama pembangunan hotel dan apartemen di Sleman. Kemudian juga adanya intimidasi terhadap kelompok minoritas.
Sementara itu, Kepala Bagian Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY, Dewa Isnu Broto Budi Santoso mengatakan berbagai pelanggaran HAM yang terjadi di DIY tergantung parameternya. Ia menampik adanya pelanggaran HAM di DIY, termasuk dalam proses pembangunan bandara di Kulonprogo dan penggusuran di Parangkusumo.
Menurut dia apa yang dilakukan Pemda DIY adalah semata-mata untuk kesejahteraan warga terlebih semua proses pembangunan dilindungi undang-undang. Dalam proses pembangunan, kata dia, sudah melalui tahapan perundang-undangan, mulai dari sosialisasi, konsultasi publik, hingga ganti rugi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Michael Olise mencetak lima assist di Piala Dunia 2026 dan menyamai rekor legenda dunia. Ia kini hanya berjarak satu assist dari Pele.
Event yang digelar di kawasan wisata Bukit Cinta Watu Prahu, Desa Gununggajah, Kecamatan Bayat itu menjadi momentum penting mengenalkan potensi geowisata.
Yamaha resmi tunjuk Jorge Martín dan Ai Ogura sebagai pebalap tim pabrikan MotoGP 2027-2028. Duet juara dunia dan bakat muda ini siap hadapi era baru.
SDN Kokap Kulonprogo mendapat dana APBN Rp2,1 miliar untuk relokasi sekolah terdampak pergerakan tanah. Bangunan baru ditargetkan siap Oktober 2026.
Spanyol mencatat 1.028 kematian akibat gelombang panas selama Juni 2026, rekor tertinggi sejak 2015. Mayoritas korban merupakan kelompok lanjut usia.