BNI Gandeng Ratusan Pengembang di Danantara Housing Expo, Hadirkan Hunian Premium
BNI menggandeng ratusan pengembang dalam Danantara Housing Expo 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah.
Raperda tersebut menjadi satu-satunya raperda yang dibatalkan sebelum disahkan
Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja menggelar sidang paripurna untuk membatalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Rabu (27/12/2017). Raperda tersebut menjadi satu-satunya raperda yang dibatalkan sebelum disahkan.
“Selama saya menjadi anggota dewan baru kali ini ada raperda yang dibatalkan menjelang disahkan. Ini termasuk kejadian luar biasa,” kata Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko, Rabu.
Sujanarko mengatakan, Raperda Ekraf dibatalkan bukan karena kesalahan dewan, tapi murni atas rekomendasi dari Pemda DIY. Raperda tersebut sudah selesai dibahas tinggal menunggu disahkan.
Namun, sebelum disahkan, kata dia, dalam proses finalisasi di Biro Hukum Pemda DIY, Raperda tersebut harus dibatalkan dengan alasan saat bersamaan Pemda DIY juga tengah menggarap Raperda yang sama.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban Pansus yang sudah membahas sejak setahun lalu dan sudah menggunakan anggaran, maka Pansus perlu melaporkan alasan penghentian dalam rapat paripurna. Rapat paripurna juga dihadiri Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi.
Sujanarko mengatakan, dengan adanya kejadian luar biasa tersebut, ke depan untuk pembahasan semua Raperda yang masuk dalam Program Legislatif Daerah (Prolegda) 2018 baik Raperda inisiatif Pemerintah Kota Jogja maupun Raperda inisiatif dewan perlu dikonsultasikan terlebih dahulu ke Pemda DIY. “Supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” kata dia.
Selain itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga mempertanyakan kewenangan tim fasilitasi Raperda di Pemda DIY. Karena yang dia ketahui, selama ini tim fasilitasi hanya sebatas menambahkan jika ada kekurangan atau mengoreksi jika ada materi raperda yang tidak sesuai dengan perundang-undangan dan tidak ada kesesuaian dengan muatan lokal. “Tidak sampai menghapus,” ujar Sujanarko.
Ketua Pansus Raperda Ekraf Rifki Listianto mengaku sempat kecewa dengan pembatalan Raperda tersebut, tetapi ia tidak bisa berbuat banyak karena sudah menjadi rekomendasi dari pemda DIY. Ia juga berharap ke depannya sebelum menyusun Raperda perlu ada konsultasi dengan Pemda DIY sebelum pembentukan Pansus.
Terpisah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY Dewa Isnu Broto Budi Santoso menyatakan, tidak semua persoalan bisa diselesaikan dengan peraturan daerah, melainkan bisa dengan peraturan wali kota atau peraturan bupati. Ia mengatakan, dari semua rancangan produk hukum yang diajukan kabupaten kota dalam proses fasilitasi terkadang tidak sesuai dengan kewenangannya.
Dalam kasus Raperda Ekraf, Dewa menyebut cukup difasilitasi dengan Perwal. “Cukup dengan pembinaan lewat Perwal dan memaksimalkan program dari organisasi perangkat daerah. Tidak semuanya harus diatur dalam Perda,” kata Dewa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BNI menggandeng ratusan pengembang dalam Danantara Housing Expo 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah.
HUT TNI ke-81, Prabowo memimpin upacara dan meresmikan 6 Kodam, 30 Brigif TP, 150 Yonif TP serta sejumlah satuan baru.
BPJS Kesehatan tidak menanggung 21 kategori layanan dan kondisi pada 2026. Simak daftar lengkap serta pengecualiannya.
HUT TNI ke-81 diperingati 5 Oktober 2026. Simak sejarah pembentukan TNI sejak BKR, TKR, TRI hingga menjadi TNI.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 5 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan, lengkap dengan jam keberangkatan dari kedua arah.
Jerman ditahan Yunani 0-0 di UEFA Nations League. Hasil ini membuat peluang Die Mannschaft lolos ke Nations League Finals makin sulit.