Satu PNS Mantan Terpidana Korupsi di Kulonprogo Masih Aktif
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Sejumlah tukang parkir liar yang ditangkap polisi, Kamis (28/12/2017). (Istimewa)
Polresta kembali tangkap enam juru parkir liar.
Harianjogja.com, JOGJA--Polresta Jogja kembali menangkap enam juru parkir (jukir) ilegal yang dilaporkan nuthuk alias menerapkan harga di luar ketentuan kepada warga, Rabu (27/12/2017). Sebelumnya, sejumlah juru parkir juga telah ditangkap dan dikenai tindak pidana ringan (tipiring).
Penangkapan terhadap enam jukir nakal itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga yang menjadi korban tarif tak wajar.
http://m.solopos.com/?p=880224">Baca juga : Pasang Tarif Parkir Rp30.000, Jukir Nakal Terciduk Petugas Dishub
Kasubag Humnas Polresta Jogja AKP Partuti menyatakan penangkapan tersebut diawali oleh laporan langsung beberapa korban parkir. Laporan yang disampaikan pada Rabu (27/12/2017) lalu itu langsung ditindaklanjuti petugas kepolisian. "Keenamnya diciduk di tiga lokasi berbeda," ungkapnya, Kamis (28/12/2017).
Dalam operasi pada Rabu, sejumlah lokasi disambangi Unit 5 Polresta Jogja. Antara lain Jl. Beskalan, Gondomanan. Dalam operasi tersebut, Polresta Jogja mengamankan dua orang juru parkir liar bernama Ferry Setyawan, 39, warga Pathuk, Ngampilan dan Joko Pamungkas, 31 warga Balecatur, Gamping Sleman.
Keduanya terbukti memakai sirip jalan untuk area parkir dan tidak mengenakan karcis milik Dinas Perhubungan. Fari keduanya polisi turut mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp685.000 dan satu bundel karcis bertuliskan tarif seharga Rp3.000 untuk sepeda motor.
http://m.solopos.com/?p=879962">Baca juga : Wawali Jogja Geram dengan Jukir Liar, Bagaimana Cara Bikin Mereka Jera?
"Parkir di samping Ramai Mall, dikenakan Rp4.000, dengan alasan Rp3.000 untuk motor dan Rp1.000 untuk biaya pengamanan helm, karena helm di sana sering hilang dan pelaku diminta untuk ganti rugi, makanya narik tambahan Rp1.000," jelas Partuti, Kamis.
Jukir ilegal tak berizin lainnya ditangkap di sejumlah lokasi di Jogja. Selain tak berizin, mereka juga mengenakan tarif parkir sebesar Rp10.000 untuk mobil dan Rp20.000 untuk mobil travel.
http://m.solopos.com/?p=880422">Baca juga : Wah, Juru Parkir yang Pasang Tarif Rp20.000 Hanya Didenda Rp300.000
Adapun keenam juru parkir nakal telah dibawa ke meja hijau. Di mana keenamnya disangkakan dengan pasal tindak pidana ringan dan dibawa ke Pengadilan Negeri [PN] Jogja untuk disidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
DSI resmi jadi BUMN baru pengelola ekspor SDA. Siap kendalikan sawit, batu bara, dan ferro alloy mulai 2026.
Simak cara menyalakan genset saat listrik padam dengan aman agar terhindar dari korsleting dan kerusakan mesin.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bekerja sama dengan DPRD DIY menggelar bedah buku Cerdas Mengolah Sampah Mandiri Bersama Komunitas
Cek jadwal terbaru KRL Jogja–Solo 23 Mei 2026. Berangkat tiap jam, tarif Rp8.000, rute Tugu–Palur lengkap.
Timnas Indonesia umumkan 44 pemain untuk FIFA Matchday Juni 2026. Cek daftar lengkap skuad vs Oman dan Mozambik.